Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 kembali memasuki babak baru dengan ditetapkannya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke rumah Sofyan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain. Kemudian meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Penetapan Sofyan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Saut mengatakan KPK mulai menangani perkara ini sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 13 Juli 2018 dengan menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Keduanya juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eni dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Kotjo hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding.
Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain dari berbagai pihak serta peranan pihak lain. Kemudian KPK menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus yang juga mantan menteri sosial itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, kemarin.
"SFB ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan dan juga putusan hakim sebelum kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup," kata Saut.
Sofyan diduga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Eni dan Kotjo di sejumlah tempat seperti restoran, hotel, kantor PLN, serta kediaman Sofyan. Dari pertemuan itu, KPK menyatakan para pihak membahas sejumlah hal terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan milik Kotjo.
"SFB menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kedua, SFB menyuruh salah satu direktur di PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, SFB menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo terkait dengan lamanya proyek PLTU. Terakhir, SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dan perusahaan konsorsium," terang Saut.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hormati proses hukum
Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan seluruh jajaran manajemen dan pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Sofyan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedeng memastikan operasional PLN tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini.(Sat/Ths/X-10)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved