Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan, proses hukum harus dijalani.
"Kalau memang sudah ditetapkan ya kita harus menghormati keputusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Edwin melalui pesan aplikasi pada media, Selasa (23/4).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, tutur Edwin, pihaknya masih tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
KPK sebelumnya menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Bos PLN itu dijerat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya. Tersangka itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Ditetapkan sebagai Tersangka
Ikhwal keterlibatan Sofyan terjadi pada Oktober 2015. Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang mengirimkan surat kepada PLN memohon pada agar memasukkan proyek ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
PLN yang menanggapi surat itu. Akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I.
"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (Sofyan Basir), ENI (Eni Saragih), dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU," ujar Saut.
Saut mengatakan usai sejumlah pertemuan, pada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-I karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK).
Kemudian PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka.
"Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA (power purchase agreement) antara PLN dengan BNR (BlackGold Natural Resources) dan CHEC (China Huadian Engineering Company) segera direalisasikan," ujar dia. (Medcom/OL-1)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved