Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA perkara suap izin proyek pembangunan kawasan terpadu Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, mengaku hanya menerima Rp10 miliar dari Lippo yang sebelumnya menjanjikannya memberi Rp20 miliar.
Dalam lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Neneng awalnya dimintai keterangan terkait awal mula Lippo mengajukan perizinan proyek pembangunan terpadu Meikarta.
"Meikarta ini proyek Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo minta IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah)," kata Neneng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.
Neneng mengaku pengajuan IPPT seluas 400 hektare diterima dari EY Taufik. Saat itu Taufik menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.
"Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalanin saja. Rp20 miliar itu untuk IPPT," katanya.
Saat itu Taufik mengatakan akan ada pihak dari Lippo yang meminta bertemu dengan Neneng. Utusan Lippo tersebut ialah Satriadi dan Edi Soesianto. Neneng pun bersedia untuk bertemu dengan kedua orang tersebut.
"Waktu itu Pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu enggak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus," imbuh Neneng.
"Ada bicara uang atau tidak? Menawarkan atau bagaimana," tanya jaksa KPK.
"Bicara uang hanya dengan EY Taufik. Yang menyampaikan pemberian Rp20 miliar EY Taufik & quot," kata Neneng.
Setelah IPPT tahap awal terbit, Neneng bertemu kembali dengan EY Taufik dan dalam pertemuan itu Neneng menanyakan kepada Taufik terkait janji Rp20 miliar dari Lippo.
"Ya, karena memang EY Taufik yang bilang (ada janji Rp20 miliar), kenapa enggak," imbuh Neneng.
Setelah itu, Neneng mengaku hanya setengah dari janji itu yang terealisasi, yakni Rp10 miliar. Pemberian itu diberikan secara bertahap.
"Saya sebetulnya tidak tahu, saya tidak paksakan itu. Saya cuma terima Rp10 miliar dan penyerahannya bertahap."
Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa, yakni Kepala Dinas PU-Pera Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU-Pera Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kapok
Setelah kejadian ini, Neneng mengaku menyesal telah menerima suap terkait proyek perizinan pembangunan kawasan Meikarta dan merasa kapok telah menjadi bupati. "Saya sudah mengundurkan diri, tetapi SK (surat keputusan) dari Kemendagri belum turun."
Neneng mengaku kapok menjadi kepala daerah saat ditanya pengacaranya dan juga tak mau lagi terlibat di urusan partai politik. Karier Neneng di pemerintahan dirintis sebagai kader Partai Golkar. "Apakah mau kembali menjadi bupati," tanya pengacara. "Tidak ingin," ujar Neneng sambil menangis.
Neneng pun mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat.
"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah." (Pro/Faj/*/Dro/P-1)
Yang pasti, semua cabor motorsport ini akan ditunjang oleh ciri khas lintasan aspal yang enak untuk dilibas.
Andre mengatakan, data yang disampaikan perkumpulan konsumen Meikarta sangat menggembirakan. Data itu juga menunjukkan bahwa DPR bersungguh-sungguh dalam melakukan fungsi pengawasan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama belasan anggota dewan lintas komisi melakukan kunjungan langsung ke kawasan pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.
Ratusan konsumen itu mengklaim merugi hingga Rp30 miliar karena tidak menerima unit apartemen yang dijanjikan dari pengembang Meikarta.
Meikarta merupakan proyek kota terencana yang dibangun Lippo Grup dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Dalam pembangungannya, proyek itu mangkrak dan diduga telah merugikan ratusan konsumen.
Data yang disampaikan sudah melakukan pembohongan publik dan ini merupakan tindakan pidana terhadap Direksi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved