Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai usulan capres 02 Prabowo Subianto dalam Kampanye Rapat Umum di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Minggu (7/4) terkait pensiun bagi koruptor tidak mungkin dilakukan karena terbentur UU.
"Saya tidak begitu tahu persis koruptor mana yang akan diberikan Prabowo, tetapi yang jelas koruptornya penyelenggara negara ada aturan UU yang melarang," tutur Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Secara aturan, bagi para penyelenggara negara yang terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun lebih dan divonis dengan kekuatan hukum tetap. Artinya, dia telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Jika memang usulan Prabowo tersebut ingin dilakukan, UU-nya perlu diubah terlebih dahulu. Anggota DPR RI Komisi III tersebut juga meyakini parlemen sebagai pembuat UU akan keberatan dengan usul Prabowo.
"DPR tentu akan keberatan, mengubah UU hanya untuk mengakomodasi hak pensiun koruptor. Saya kira itu clear tidak mungkin dilaksanakan mengubah UU, misalnya UU Aparatur Sipil Negara, atau UU lainnya," tegas Arsul.
Petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin itu menegaskan bahwa sebaiknya persoalan tersebut tetap berada dalam koridor tata aturan yang berlaku dan tidak dibawa ke tata prinsip moral agar tidak menimbulkan perdebatan yang panjang.
"Jadi kita patokannya aturannya saja. Kalau tidak memungkinkan, ya kita tidak jalankan. Saya yakin mayoritas di DPR tidak akan mau mengubah UU untuk persoalan itu, termasuk PPP," tutur dia.
Tidak serius
Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap calon presiden Prabowo Subianto tidak serius soal pernyataannya yang akan memberikan dana pensiun pada koruptor. "Saya kira bergurau itu. Orang yang baik-baik saja enggak dikasih pensiunan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Ia pun tidak ingin dana pensiun tersebut tidak benar-benar direalisasikan. "Ya bergurau, artinya tidak perlu itu," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menilai Prabowo ketinggalan zaman. "Ya itu ketinggalan zaman itu, pikiran lama," kata Cak Imin saat berada di Pondok Tahfiz Yanbu'ul Quran Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, kemarin.
Saat berpidato di kampanye akbar di Stadiun Gelora Bung Karno, Prabowo berjanji akan memberi dana pensiun untuk koruptor. Dengan catatan, para koruptor mengembalikan uang negara.
"Kita akan panggil koruptor-koruptor itu, kita akan minta mereka tobat dan sadar kembalikan uang-uang yang kau curi, ya boleh kita sisihkan sedikitlah, boleh enggak? Ya untuk dia pensiun, kita tinggalin berapa," teriak Prabowo.
Berbeda dengan JK, Juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ahmad Riza Patria mengatakan usul dana pensiun tersebut merupakan wujud kepribadian Prabowo yang sangat pemaaf.
"Karakternya beliau ini kan sebetulnya pemaaf, dia minta, ini kan ke belakang banyak koruptor. Koruptor-koruptor itu diminta tobat, nah setelah diminta tobat ya tentu kalau dia tobat harus mengungkapkan berapa banyak korupsinya." (P-3)
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved