Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Bawang Merah Asal Malaysia

Golda Eksa
09/4/2019 18:56
TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Bawang Merah Asal Malaysia
Prajurit Koarmada I TNI AL menangkap sebuah kapal yang menyelundupkan 38,76 ton bawang merah ilegal asal Malaysia.(Dok. Koarmada 1 TNI AL)

PRAJURIT TNI AL melalui unsur Komando Armada I KRI Lepu 861 berhasil menangkap kapal penyelundup bawang merah ilegal asal Malaysia.

Kapal yang memuat 38,76 ton bawang merah itu diamankan saat berlayar di perairan Aceh Tamiang, Nangroe Aceh Darussalam.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli yang digelar KRI Lepu 861. Setelah mendeteksi keberadaan kapal target, pasukan pun bergegas melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap kapal tersebut.

"Melalui pengejaran yang juga melibatkan sekoci KRI Lepu 861, kapal yang berusaha menghindari pengejaran berhasil dihentikan," ujar Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Letkol Laut (P) Agung Nugroho melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (9/4).

Baca juga : Panglima TNI: Penganggu Demokrasi akan Berhadapan dengan TNI

Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, KM Sinar berkapasitas 26 GT yang mengangkut bawang merah ilegal ternyata berlayar tanpa membawa dokumen resmi. Kapal dinakhodai WNI berinisial RD serta membawa 3 ABK yang seluruhnya tercatat sebagai warga Seruway Aceh Tamiang.

Selain itu, sambung dia, KM Sinar dengan rute Penang (Malaysia)-Aceh Tamiang (Indonesia) juga melanggar tindak pidana kepabeanan. Para pelaku pun dijerat UU 17/2006 tentang Kepabeanan dan UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Keberhasilan KRI Lepu 861 menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia, imbuh Agung, merupakan bentuk komitmen TNI AL menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut.

"Ini komitmen kita menegakan hukum dan kedaulatan NKRI di laut," sambung Panglima Koarmada I Laksamana Muda Yudo Margono. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya