Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan selama ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya tidak pernah dikunjungi Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Bahkan, Ratna harus menghadapi persidangan tanpa dukungan dari perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya dia (Prabowo) kan lagi sibuk kampanye," kata Ratna, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Baca juga: Kunjungi PN Jaksel, Gerindra Bantah Urus Sidang 'Mak Lampir'
Sebagai mantan timses Prabowo-Sandi, Ratna tidak pernah mendapatkan dukungan dari pihak BPN. Bahkan, Ratna mengaku perwakilan sejauh ini belum ada yang menjenguknya "Ya dakwaan, kan baru dakwaan," sebut Ratna.
Sementara itu, Ratna Sarumpaet menilai kasus hoaks yang didakwakan jaksa terhadap dirinya bernuansa politis. Oleh karena itu, polisi tidak perlu menangkap dirinya karena berbohong soal luka lebam di wajahnya.
"Ada tanda-tanda, aku cuma secara umum minta, karena aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi. Aku anggap nggak harus ditangkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu," pungkasnya. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved