Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG perdana kasus penyebaran berita bohong alias hoaks peng-aniayaan Ratna Sarumpaet dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan dalam persidangan tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tim jaksa penuntut umum akan membuktikan perbuatan pidana tersangka Ratna Sarumpaet.
"Besok (hari ini) agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan. Kita pun tidak ada persiapan khusus karena kasus yang ditangani juga termasuk kategori biasa," ujar Mukri, kemarin.
Pembuktian kejahatan yang dilakukan Ratna, menurut Mukri, juga dikuatkan dengan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang dimiliki penuntut umum.
Namun, Mukri enggan membeberkan lebih jauh mengenai detail bukti dan siapa saksi yang akan dihadirkan di pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi meyakini tersangka Ratna Sarumpaet bersalah dalam dugaan tindak pidana ujaran kebohongan melalui media massa.
"Mesti optimistis karena dakwaan sudah lengkap," kata Supardi.
Supardi optimistis jaksa akan memenangi perkara terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat, tahun lalu.
Ketika itu, mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu membuat kegaduhan luar biasa perihal pengakuannya ke publik bahwa ia dianiaya orang tak dikenal. Publik disuguhi berbagai foto dan video yang memperlihatkan wajah Ratna lebam-lebam.
Pengakuan Ratna belakangan terungkap sebagai kebohongan karena lebam-lebam di wajah itu akibat operasi plastik yang dijalaninya
Ratna pun disangkakan melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran hoaks dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Pasal 14 UU 1/1946 juga menjelaskan kebohongan yang menciptakan keresahan publik.
Siap hadapi
Kuasa hukum Ratna Sarum-paet, Insank Nasrudin, mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan perdana di PN Jakarta Selatan, hari ini. Insank mengaku Ratna tengah berada dalam kondisi terbaik.
"Bu Ratna dalam kondisi fit dan siap hadapi persidangan," kata Insank, kemarin.
Insank menjelaskan ia dan kliennya tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang. Meski demikian, ia menuturkan koordinasi telah dilakukan dengan ahli bahasa, hukum pidana, dan ahli ITE. "Persiapan secara khusus tidak ada."
Insank mengatakan segala kemungkinan masih bisa terjadi di persidangan. Ia meminta publik jangan terlalu cepat menyimpulkan perbuatan yang telah dilakukan Ratna sebagai bentuk pelanggaran hukum.
"Kita tunggu proses persidangan dulu. Kami meyakini bahwa Ibu Ratna tidak salah juga. Apa persoalan Ibu Ratna ini? Kebohongan apa yang ia lakukan? Apakah ada pihak yang dirugikan," kata Insank. (Faj/X-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved