Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasrudin mengatakan kliennya siap hadapi persidangan perdana di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Insank mengaku Ratna tengah berada dalam kondisi terbaik menuju jalannya persidangan.
"Bu Ratna dalam kondisi yang fit dan siap hadapi persidangan," kata Insank ketika dihubungi, Rabu (27/2).
Insank menjelaskan ia dan kliennya tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang esok hari. Akan tetapi, ia menuturkan persiapan telah dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan para ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.
"Persiapan secara khusus tidak ada," kata Insank.
Lebih lanjut, dalam sidang perdana besok, Insank menjelaskan pihaknya akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Jika terdapat kesalahan dalam dakwaan, maka ia akan mengajukan nota keberatan.
Baca juga: Kejaksaan Optimistis Bisa Buktikan Perbuatan Ratna Sarumpaet
"Mana kala dakwaan terkandung kami ada kesalahan formil dan materil, tentu kami ajukan nota keberatan dakwaan atau eksepsi," kata Insank.
Insank mengatakan segala kemungkinan masih terjadi di persidangan. Ia menilai jangan terlalu cepet menyimpulkan perbuatan yang telah dilakukan Ratna Sarumpaet sebagai bentuk melanggar hukum.
"Kita tunggu proses persidangan dulu. Kami meyakini bahwa Ibu Ratna tidak salah juga. Apa persoalan ibu Ratna ini? Kebohongan apa yang ia lakukan? Apakah pihak ada yang dirugikan," kata Insank. (OL-7)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved