Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan 32 daftar nama tambahan calon anggota legislatif merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Ada tambahan yang saya baca itu beberapa caleg yang teridentifikasi oleh KPU yang pernah jadi terpidana kasus korupsi, kami menyambut positif," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).
Sebanyak 32 nama tambahan itu melengkapi 49 daftar nama caleg mantan napi korupsi sebelumnya telah diumumkan KPU RI pada 30 Januari 2019 lalu, sehingga total caleg mantan napi korupsi saat ini berjumlah 81 orang.
Berdasarkan data itu, terdapat total 81 caleg mantan napi korupsi yang akan maju pada Pemilu Legislatif 2019, yakni DPD 9 calon, DPRD provinsi 23 calon, dan DPRD kabupaten/kota 49 calon. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa langkah KPU itu juga dipandang pihaknya sebagai perwujudan pemilu yang berintegritas agar sektor legislatif itu bisa lebih bersih ke depannya.
Baca juga: Hanura Paling Banyak Mengirimkan Caleg Mantan Koruptor
"Karena KPK ketika ditanya sempat juga mengatakan bahwa untuk mewujudkan proses pemilu yang lebih berintegritas dan agar masyarakat punya informasi yang lebih untuk menyaring dan memilih para calonnya, apa yang dilakukan KPU, kami pandang sebagai perwujudan pemilu yang berintegritas," ujarnya lagi.
KPK pun mengimbau agar masyarakat sebagai pemilih dalam pemilu nanti benar-benar memperhatikan caleg yang akan dipilih.
"Karena orang yang akan mewakili kita nanti di DPR, DPRD atau pun DPD tersebut kalau hanya memilih misalnya berdasarkan uang yang diberikan, maka artinya pemilih juga berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan," ujar Febri.
Karena itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk memilih caleg yang mempunyai rekam jejak tidak terkait dengan kasus korupsi.
"Jadi, kita memang perlu jauh lebih berhati-hati untuk memilih dan pilihlah orang-orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang lebih bisa dipertanggungjawabkan dan tidak terkait korupsi," kata Febri pula. (OL-1)
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved