Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejaksaan Belum Limpahkan Ratna Sarumpaet ke Pengadilan

Ferdian Ananda Majni
12/2/2019 17:56
Kejaksaan Belum Limpahkan Ratna Sarumpaet ke Pengadilan
( MI/PIUS ERLANGGA)

KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, surat dakwaan tersangka masih disusun oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI dan Kejaksaan Agung.

"Iya, masih belum dilimpahkan ke Pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja. Jika surat dakwaan tersebut telah rampung, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat," kata Nirwan saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).

Baca juga: KPU Antisipasi Distribusi Logistik Pemilu Saat Musim Hujan

Merujuk pada KUHP, kata Nirwan, Kejaksaan diberi waktu selama 7 hari sejak pelimpahan tahap dua yang dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," sebutnya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Meksipun demikian, statusnya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rutan Mapolda Metro Jaya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya