Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Hoaks Ratna

Ferdian Ananda Majni
31/1/2019 13:48
Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Hoaks Ratna
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Untuk tersangka baru kemungkinan bisa terjadi, semua bisa terjadi dan bertambah," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1)

Baca juga: Polisi akan Kawal Proses Penyerahan Ratna Sarumpaet

Argo menambahkan, penetapan tersangka baru tergantung dari pengembangan penyidik dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus hoaks tersebut.

"Itu tergantung daripada bagaimana pengembangan di lapangan oleh penyidik, kita tunggu saja, nanti penyidik yang akan melakukan," paparnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Sedangkan Ratna Sarumpaet telah ditetapkan tersangka utama kasus berita bohong atau hoax dan menjalani tahanan sejak 5 Oktober 2018 di Mapolda Metro Jaya.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya