Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung menilai putusan kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sejatinya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah perkara.
Demikian penegasan Hakim Agung MA Suhadi ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (16/10). Pernyataan itu merujuk putusan MA yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Dalam putusannya, MA meminta pengadilan terkait segera mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), perusahaan perusak hutan di Riau yang dihukum untuk membayar Rp16 triliun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penggugat pun meminta ketegasan dari lembaga hukum atas putusan MA tersebut.
Baca juga : BP2MI Bedah Buku 4 Tahun Kepemimpinan Benny Rhamdani
"Kewajiban dari MA hanya memutus perkara itu dalam tingkat kasasi atau PK. Masalah eksekusi itu kewenangan imperatif dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijamin independensinya, tidak boleh ada katabelece, serta tidak boleh ada intervensi dari atas," ujar dia.
Mengenai sikap pimpinan PN Pekanbaru yang menunda eksekusi dengan dalih menunggu hasil peninjauan kembali (PK) PT MPL, imbuh dia, sedianya tidak perlu dipersoalkan. MA tetap berpendapat bahwa eksekusi boleh dilaksanakan tanpa menunggu hasil PK.
"Menunggu hasil PK itu penafsiran dia (Ketua PN Pekanbaru). Sebetulnya putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap dan pengajuan PK juga tidak menghalangi pelaksanaan putusan. Jika menunggu PK maka itu resiko dari pimpinan pengadilan dalam mengaji perkara itu," terang Ketua Muda Pidana MA tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/PDT/2016 menyatakan PT MPL melakukan penebangan hutan di luar lokasi usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman, serta melakukan penebangan hutan di dalam lokasi izin usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman. Tindakan itu jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (A-2)
Sistem pengelolaan air limbah ini telah mulai dikerjakan di tahun 2020 dan menelan biaya yang tidak sedikit Rp 902 miliar, sebagian dibiayai oleh Bank Pembangunan Asia
Dua kelompok mahasiswa tawuran saat wisuda di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska), Pekanbaru, Riau. Kericuhan diduga dipicu salah paham saat kegiatan wisuda.
Terrdapat tiga nama yang memuncaki perolehan survei calon walikota Pekanbaru
Kondisi payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Kota Pekanbaru, Riau, sangat memprihatinkan. Payung senilai Rp42 miliar yang dirancang meniru konsep payung elektrik di Masjid Madinah
POLDA Riau menangkap 17 anggota sindikat narkoba internasional di Pekanbaru. Jaringan ini sudah melakukan transaksi selama tiga bulan mencapai Rp10,5 miliar.
Penurunan harga cabai merah di Pekanbaru terjadi sejak beberapa hari terakhir setelah jelang Ramadan harganya sempat naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved