Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Angket KPK membuat kehebohan besar menuduh KPK punya rumah sekap. Benar atau tidak, besok lembaga antirasywah itu akan mengecek ke lapangan untuk memastikan keberadaan rumah sekap itu.
Rumah sekap, demikian dituduhkan, merupakan tempat saksi dikondisikan agar menuruti keinginan penyidik KPK. Menurut Panitia Angket KPK, di situlah KPK sengaja mengarahkan saksi palsu untuk menjerat tokoh tertentu.
Adanya rumah sekap itu diungkapkan Niko Panji Tirtayasa kepada Panitia Angket KPK. Niko saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebaliknya, menurut KPK, Niko pernah meminta perlindungan sebagai saksi. Tidak otomatis diberikan. Setelah dianalisis, permohonan dikabulkan, bekerja sama dengan kepolisian, Niko ditempatkan di safe house. Selain itu, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK juga memberi biaya hidup kepada keluarga Niko.
Tentu saja KPK menepis tuduhan punya rumah sekap. KPK bahkan menyayangkan sekali anggota DPR tidak bisa membedakan safe house untuk perlindungan saksi dengan rumah sekap. ‘Punya’ safe house merupakan keniscayaan bagi KPK. Sebab, KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi yang memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, benarkah KPK punya rumah sekap?
Rasanya sulit dipercaya bahwa anggota DPR sedemikian bodoh sehingga tidak bisa membedakan safe house dengan rumah sekap. Panitia Angket KPK kiranya tidak sebodoh itu, tetapi tidak tertutup kemungkinan berkacamata kuda cenderung menampung keburukan KPK. Bahkan dipersepsikan hanya mencari-cari kesalahan KPK. Karena itu, baiklah perkara rumah sekap dan safe house itu ditilik dari tiga jurusan.
Pertama, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan antara lain pada keterbukaan dan akuntabilitas. Sesungguhnya terjadi kontradiksi bila dua asas itu serentak diterapkan kepada urusan safe house. Safe house menjadi benar-benar ‘safe’/aman bila tetap menjadi tempat rahasia untuk melindungi saksi. Rumah itu tidak boleh diketahui publik, termasuk tidak boleh diketahui Panitia Angket KPK. Karena itu, asas keterbukaan tidak dapat diterapkan.
Akan tetapi, kini muncul tuduhan KPK punya rumah sekap. Tidakkah safe house itu yang dituduh berfungsi ganda juga menjadi rumah sekap? Satu rumah dwifungsi? Dalam hal ini kiranya asas akuntabilitas perlu ‘dimenangkan’ terhadap asas ‘keterbukaan’. Untuk menepis tuduhan yang luar biasa itu, KPK membuka rumah itu untuk disidak Panitia Angket KPK.
Tentu saja setelah rumah itu disidak, praktis menjadi ‘terbuka’, hilang kerahasiaannya, dan karena itu safe house itu tidak boleh lagi dipakai untuk melindungi saksi. KPK harus ‘punya’ safe house yang lain.
Kedua, Panitia Angket KPK mengajak ICW untuk bersama-sama memeriksa benar tidaknya ‘nyanyian’ Niko Panji Tirtayasa. ICW menjadi saksi apakah rumah sekap itu hanya karangan, kebohongan. Kalau ternyata kebohongan, ICW segera melaporkan Niko ke Bareskrim dan Panitia Angket KPK membubarkan diri saja secepatnya.
Ketiga, sekali menyidik KPK tidak boleh menghentikannya. Dengan mengutip kalimat lengkap seorang pakar, ‘Semua perkara yang disidik KPK dengan bukti permulaan yang cukup harus berlanjut ke tingkat penuntutan di pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)’.
Selain itu, proses persidangannya harus cepat, maksimal 240 hari kerja telah berkekuatan hukum tetap (kasasi). Semua perintah undang-undang itu, di satu pihak mestinya menuntut KPK berhati-hati, tetapi juga di lain pihak demi pencapaian tujuan kiranya dapat membuat KPK ‘memaksakan diri’ untuk tidak bisa lain membawa sebuah perkara ke Tipikor. Tidakkah dalam hal itu kemungkinan terjadi ‘malapraktik’ berupa rumah sekap seperti dituduhkan?
Sekali lagi sulit memercayai tuduhan itu. Kendati demikian, tidak cukup ditangkis semata dengan kata-kata. Tuduhan itu harus dipatahkan dengan pembuktian. Karena itu, baiklah Panitia Angket KPK bersama ICW bersama-sama ke lapangan untuk membuktikan benar tidaknya tuduhan itu.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved