Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Angket KPK membuat kehebohan besar menuduh KPK punya rumah sekap. Benar atau tidak, besok lembaga antirasywah itu akan mengecek ke lapangan untuk memastikan keberadaan rumah sekap itu.
Rumah sekap, demikian dituduhkan, merupakan tempat saksi dikondisikan agar menuruti keinginan penyidik KPK. Menurut Panitia Angket KPK, di situlah KPK sengaja mengarahkan saksi palsu untuk menjerat tokoh tertentu.
Adanya rumah sekap itu diungkapkan Niko Panji Tirtayasa kepada Panitia Angket KPK. Niko saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebaliknya, menurut KPK, Niko pernah meminta perlindungan sebagai saksi. Tidak otomatis diberikan. Setelah dianalisis, permohonan dikabulkan, bekerja sama dengan kepolisian, Niko ditempatkan di safe house. Selain itu, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK juga memberi biaya hidup kepada keluarga Niko.
Tentu saja KPK menepis tuduhan punya rumah sekap. KPK bahkan menyayangkan sekali anggota DPR tidak bisa membedakan safe house untuk perlindungan saksi dengan rumah sekap. ‘Punya’ safe house merupakan keniscayaan bagi KPK. Sebab, KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi yang memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, benarkah KPK punya rumah sekap?
Rasanya sulit dipercaya bahwa anggota DPR sedemikian bodoh sehingga tidak bisa membedakan safe house dengan rumah sekap. Panitia Angket KPK kiranya tidak sebodoh itu, tetapi tidak tertutup kemungkinan berkacamata kuda cenderung menampung keburukan KPK. Bahkan dipersepsikan hanya mencari-cari kesalahan KPK. Karena itu, baiklah perkara rumah sekap dan safe house itu ditilik dari tiga jurusan.
Pertama, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan antara lain pada keterbukaan dan akuntabilitas. Sesungguhnya terjadi kontradiksi bila dua asas itu serentak diterapkan kepada urusan safe house. Safe house menjadi benar-benar ‘safe’/aman bila tetap menjadi tempat rahasia untuk melindungi saksi. Rumah itu tidak boleh diketahui publik, termasuk tidak boleh diketahui Panitia Angket KPK. Karena itu, asas keterbukaan tidak dapat diterapkan.
Akan tetapi, kini muncul tuduhan KPK punya rumah sekap. Tidakkah safe house itu yang dituduh berfungsi ganda juga menjadi rumah sekap? Satu rumah dwifungsi? Dalam hal ini kiranya asas akuntabilitas perlu ‘dimenangkan’ terhadap asas ‘keterbukaan’. Untuk menepis tuduhan yang luar biasa itu, KPK membuka rumah itu untuk disidak Panitia Angket KPK.
Tentu saja setelah rumah itu disidak, praktis menjadi ‘terbuka’, hilang kerahasiaannya, dan karena itu safe house itu tidak boleh lagi dipakai untuk melindungi saksi. KPK harus ‘punya’ safe house yang lain.
Kedua, Panitia Angket KPK mengajak ICW untuk bersama-sama memeriksa benar tidaknya ‘nyanyian’ Niko Panji Tirtayasa. ICW menjadi saksi apakah rumah sekap itu hanya karangan, kebohongan. Kalau ternyata kebohongan, ICW segera melaporkan Niko ke Bareskrim dan Panitia Angket KPK membubarkan diri saja secepatnya.
Ketiga, sekali menyidik KPK tidak boleh menghentikannya. Dengan mengutip kalimat lengkap seorang pakar, ‘Semua perkara yang disidik KPK dengan bukti permulaan yang cukup harus berlanjut ke tingkat penuntutan di pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)’.
Selain itu, proses persidangannya harus cepat, maksimal 240 hari kerja telah berkekuatan hukum tetap (kasasi). Semua perintah undang-undang itu, di satu pihak mestinya menuntut KPK berhati-hati, tetapi juga di lain pihak demi pencapaian tujuan kiranya dapat membuat KPK ‘memaksakan diri’ untuk tidak bisa lain membawa sebuah perkara ke Tipikor. Tidakkah dalam hal itu kemungkinan terjadi ‘malapraktik’ berupa rumah sekap seperti dituduhkan?
Sekali lagi sulit memercayai tuduhan itu. Kendati demikian, tidak cukup ditangkis semata dengan kata-kata. Tuduhan itu harus dipatahkan dengan pembuktian. Karena itu, baiklah Panitia Angket KPK bersama ICW bersama-sama ke lapangan untuk membuktikan benar tidaknya tuduhan itu.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved