Tuduhan Plagiarisme

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
21/7/2017 05:31
Tuduhan Plagiarisme
(Thinkstock)

PERGURUAN tinggi di Indonesia umumnya mempunyai moto atau semboyan. Moto memang penting sebab ia menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan sebuah institusi. Ia menjadi semacam pengikat tidak saja untuk institusi itu sendiri, tetapi juga khalayak ramai, kepada masyarakat. Universitas Indonesia mempunyai moto veritas, probitas, iustitia, (kebenaran, kejujuran, keadilan); Institut Teknologi Bandung punya moto in harmonia progressio (kemajuan dalam keseimbangan), Universitas Gadjah Mada bermoto, locally rooted, globally respected (mengakar kuat, menjulang tinggi), Universitas Udayana bermoto takitakining sewaka guna widya (orang yang menuntut ilmu wajib mengejar pengetahuan dan kebajikan), Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, punya moto, kampus hijau, harapan, kepercayaan, dan kebanggaan bangsa.

Kampus yang disebut terakhir inilah yang kini tengah menghadapi problem internal menyangkut posisi seorang rektor. Legitimasi Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr Muhammad Zamrun Firihu, kini tengah dipersoalkan karena dugaan melakukan plagiat atas beberapa karya ilmiah yang dimuat di jurnal internasional. Moto kampus itu pun tengah diuji, apakah harapan, kepercayaan, dan kebanggaan benar adanya atau sekadar slogan belaka? Ada tiga karya ilmiah sang rektor yang dituduh hasil plagiarisme.

Salah satunya berjudul Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016) yang dimuat di Jurnal Contemporary Engineering Sciences, Vol 9 2016, No 5, 237-247 Hikari Ltd. Karya yang ilmiah itu diduga jiplakan karya Joel D Ketz dan Roger D Biake yang dimuat di jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting America Ceramics Socienty dengan Microwave Annanced Diffusion (1991). Tuntutan mundur sebagai rektor dan urung dilantik pun disuarakan para puluhan guru besar dan dosen UHO terhadap Muhammad Zamrun Firihu.

Namun, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir bergeming. Selasa (18 Juli) silam ia tetap melantik ahli fisika itu sebagai Rektor UHO periode 2017-2021 di Jakarta. Ia menggantikan Oesman Rianse yang habis masa jabatannya.
Pelantikan dilakukan setelah pihak Kementerian Ristek membentuk tim investigasi yang melibatkan ahli fisika dari beberapa perguruan tinggi ternama dan memastikan sejumlah karya ilmiah Zamrun tidak termasuk dalam kategori plagiarisme.

Menurut Nasir, jurnal yang memuat karya Zamrun bereputasi internasional, tak sembrono memuat sebuah karya. Tim investigasi mendasarkan pengertian plagiarisme pada Permendiknas No 17 Tahun 2010, "Perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memdai."

Tim investigasi tak menemukan hal lancung dalam dunia ilmiah yang dilakukan Zamrun. Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan, secara peta ilmu pengetahuan, Zamrun menggunakan satu pengembangan terus-menerus semacam road map dari satu sisi, lalu ditambahi dengan yang lainnya. "Jadi, memang ada kesamaan karena penelitian terus-menerus dan ada perbaikannya," katanya.

Namun, menurutnya, sama sekali bukan plagiarisme. Menteri Nasir mempertegas, dalam dunia akademik, kejujuran merupakan marwah pendidikan. Ia bahkan pernah mencabut gelar guru besar lantaran terbukti melakukan plagiasi. Juga ada seorang dosen yang melakukan hal serupa dicabut gelar doktornya. Beberapa tokoh ternama di Indonesia juga pernah diterpa isu plagiat. Di Jerman, empat tahun lalu, Menteri Pendidikan Annette Schavan, mengundurkan diri setelah gelar doktornya dicabut karena dinilai melakukan plagiarisme.

Sudah finalkah keputusan Menteri Nasir atas kasus yang menimpa Zamrun? Faktanya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui Bidang Penyelesaian menemukan fakta Zamrun melakukan plagiat. "Terkait plagiat (karya ilmiah) rektor, menurut saya, ngeri. Bukan dugaan lagi, 100% ada plagiat," kata Komisioner ORI Laode Ida, kemarin. Zamrun dinilai melanggar melanggar Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Nasional No 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Perebutan 'kebenaran' Kemenristek Dikti versus Ombudsman kian menambah daftar perseteruan beberapa pihak yang kini marak. Seperti KPK versus Pansus Angket DPR, pihak pro-Perppu Ormas versus pihak kontraperppu, PKB versus Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam soal cantrang, dan sederet kasus yang lain. Demokrasi memang memberi ruang lebar untuk berbeda pendapat mencari 'kebenaran sejati'. Namun, dalam kasus rektor UHO harus ada mekanisme penyelesaian yang mempunyai

legitimasi, baik akademik maupun juga hukum. Tuduhan plagiarisme rektor UHO idealnya memang diselesaikan lewat jalur ilmiah, yakni oleh mereka yang mempunyai kompentensi akademik. Apa yang dilakukan kementerian yang dipimpin Nasir sesungguhnya sudah benar. Namun, jika ini dinilai tidak bisa memenuhi asas keadilan, mestinya dibawa saja ke meja hijau.

Toh, dasar hukumnya ada, yakni UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bisa jadi akan memakan waktu lama. Namun, legitimasi yudisial menjadi penting sebab, jika tidak, kegiatan akademik UHO akan terganggu. Sejumlah pengajarnya yang melakukan protes tak mungkin bisa mengajar dengan sepenuh hati. Jika ini terjadi, yang dikorbankan ialah kualitas pendidikan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima