Sidang Terakhir

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
09/5/2017 05:02
Sidang Terakhir
(MI/Ramdani)

HARI ini sidang terakhir terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pengadilan tingkat pertama digelar.

Artinya, vonis akan dijatuhkan pada sidang ke-22 ini.

Apakah para pengadil akan mengetukkan palu sesuai jaksa yang menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun?

Atau ada keputusan yang berbeda dengan para jaksa?

Para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itulah yang akan menjawabnya.

Massa pro dan kontra Ahok menunggu dengan harapan dan kecemasan masing-masing.

Namun, hukum bukan untuk memenuhi harapan atau kecemasan publik yang sejak sidang pertama pada 13 Desember 2016 selalu riuh.

Inilah sidang di pengadilan serupa pertandingan sepak bola yang selalu dipenuhi para suporter.

Mereka seolah punya keyakinan tekanan massa, mobokrasi, benar adanya.

Ada dua pasal yang digunakan jaksa untuk mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.

Dakwaan alternatif artinya jaksa memilih yang dipandang lebih terbukti.

Dari kedua alternatif itulah jaksa memilih Pasal 156 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Itu artinya dakawaan jaksa terhadap Ahok seperti dalam Pasal 156a KUHP tidak terbukti.

Pasal ini berbunyi 'Dipidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Namun, mereka memang punya 'pijakan' karena ditetapkannya Ahok sebagai tersangka juga karena aksi massa yang masif pada 4 November 2016.

Pemerintah berjanji dalam waktu dua pekan Ahok akan diproses hukum.

Sebanyak 27 penyidik dikerahkan. Mereka memeriksa 29 saksi (baik saksi pelapor maupun saksi fakta) dan 39 ahli (ahli agama, hukum, bahasa).

Dengan suara yang hampir sama kuat, pada 16 November Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Kapolri Tito Karnavian pun berterus terang, karena tuntutan publik sedemikian kuat, ia terpaksa melanggar telegram Kapolri sebelumnya yang berisi penundaan proses hukum jika calon kepala daerah tersandung kasus pidana, hingga pilkada usai.

Dari rangkaian peristiwa itu, massa pun seolah punya legitimasi, terlebih setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan pada 11 Oktober 2016.

Intinya, pernyataan Ahok yang mengutip Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu masuk kategori menghina Alquran dan/atau menghina ulama.

Pendapat keagamaan ini baru pertama kali dibuat MUI. Prosesnya sangat cepat, hanya lima hari setelah Buni Yani mengunggah video Ahok pada 6 November yang tak sesuai aslinya.

Jaksa mengakui unggahan video Buni Yani punya andil memperkeruh suasana.

Ada penjelasan kurang gamblang antara pendapat keagamaan dan fatwa.

Menurut Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, pendapat keagamaan derajatnya lebih tinggi daripada fatwa.

Namun, prosesnya begitu cepat, komisi yang terlibat pun hanya empat.

Sementara itu, fatwa membutuhkan waktu panjang dan melibatkan jauh lebih banyak komisi yang ikut membahas.

Ahmad Ishomuddin, ahli fikih dari IAIN Raden Intan Lampung, menyesalkan pendapat keagamaan MUI.

"Sikap keagamaan itu memicu masalah jadi besar. Kita melihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan."

Ahok telah pula berkali-kali meminta maaf.

Namun, aksi tak berhenti, bahkan setelah Ahok kalah secara dramatis dalam pilkada Jakarta.

Amien Rais bahkan mengancam akan memimpin rakyat pisah dari Indonesia jika Ahok tak segera ditangkap.

Mereka meminta hukum ditegakkan, tetapi terus mengintervensi dengan beberapa aksi ekstrayudisial.

Aksi terbaru dilakukan pada 5 Mei pekan silam.

Fakta-fakta itu perlu diungkap kembali agar kita jernih melihat persoalan.

Kita berharap hukum tetap tegak lurus meski faktanya telah bengkok sejak awal.

Sidang terakhir itulah yang menjadi penentunya.

Mestinya pula kita semua menerima dengan lapang dada, apa pun vonisnya.

Bagi siapa pun yang tak puas, masih ada upaya hukum yang lebih bermartabat daripada aksi jalanan, yakni banding dan selanjutnya kasasi.

Ini mestinya menjadi pilihan mereka yang memuliakan hukum.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima