Mahkamah Kalkulator

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
20/3/2017 05:02
Mahkamah Kalkulator
(ANTARA)

SEJUMLAH pakar hukum tata negara menilai MK, Mahkamah Konstitusi, telah berubah menjadi Mahkamah Kalkulator, dengan 'm' besar dan 'k' besar.

Bahkan, 'Kalkulator' lebih hebat daripada 'Mahkamah" yang disandang MK.

Penilaian itu disebabkan MK sebagai pengawal konstitusi telah menurunkan pangkat dan martabat mereka semata sebagai pelaksana undang-undang, bukan sebagai penjaga garda terdepan konstitusi.

Padahal, MK berwenang menguji undang-undang yang dipandang bertentangan dengan konstitusi.

Penurunan martabat MK itu gara-gara Pasal 158 UU Pilkada, yang menetapkan peserta pilkada tidak dapat mengajukan gugatan selisih hasil suara bila tidak memenuhi ambang batas selisih suara 0,5-2% dari perolehan suara yang ditetapkan KPUD.

Prinsipnya ialah dalam rentang persentase itu, semakin banyak penduduk, semakin kecil ambang batas selisih suara yang dapat disengketakan di MK.

Bagi provinsi berpenduduk sampai 2 juta, selisih suara pilgub paling banyak 2%.

Untuk provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta, berlaku ambang batas paling banyak 0,5%.

Dengan logika 'kalkulator' yang sama, bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai 250 ribu atau 0,25 juta, berlaku ambang batas paling banyak 2%.

Untuk kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 1 juta, berlaku ambang batas maksimal 0,5%.

Apa alasan semua ambang batas 'kalkulator' itu?

Kenapa untuk provinsi batas jumlah penduduk 2-12 juta, untuk kabupaten/kota 0,25-1 juta?

Kenapa selisih suara paling banyak 2%, bukan 3%, 4%, atau 5%?

Jawabnya hanya pembuat undang-undang yang tahu, dan tentu yang menyetujuinya di DPR.

Akal sehat rakyat, yang punya hak suara, tidak perlu diindahkan.

Pasal kalkulator itu pertama kali muncul dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 yang diterbitkan 2 Oktober 2014.

Perppu itu lahir di masa Presiden SBY, menjawab protes warga, terutama melalui media sosial.

Mereka menolak keras perubahan pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Di masa Presiden Jokowi, perppu itu kemudian disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2015 tanpa perubahan pasal kalkulator.

Dalam UU Pilkada yang terbaru, UU No 10 Tahun 2016, terjadi perubahan bunyi Pasal 158, tetapi tanpa perubahan isi ihwal ambang batas.

Yang berubah ialah semula hanya disebut gubernur, bupati, dan wali kota, tanpa wakil, kemudian ditambahkan sang wakil.

MK begitu patuh kepada pasal kalkulator yang mengatur ambang batas sengketa selisih suara itu, sampai-sampai mahkamah yang mulia itu melupakan alasan substansial kelahiran MK, antara lain agar hak konstitusional warga terjaga dari undang-undang yang 'serong'.

Bukankah hak suara ialah hak konstitusional warga? Ambang batas selisih suara mendewakan hasil, mengabaikan proses penyelenggaraan pilkada yang 'mencong' sehingga hak konstitusional warga terciderai.

Salah satu modus yang mencong itu, KPUD bersengaja tidak menyampaikan ribuan formulir C6 kepada pemilih.

Di Jepara, misalnya, lebih 53 ribu formulir C6 tak sampai ke warga dengan alasan ribuan warga meninggal, ribuan pindah alamat, ribuan tidak dapat ditemui petugas, ribuan tidak dikenal, ribuan pula dengan alasan 'dan lain-lain'.

'Ketidakberesan' proses penyelenggaraan pilkada itu terlindungi karena hasil perolehan suara yang ditetapkan KPUD tidak mencapai ambang batas 0,5-2%, sehingga yang dicurangi dalam proses itu tidak dapat menggugat ke MK.

KPUD-nya aman-aman saja berkat pasal kalkulator.

Berdalih formulir C6 bukan syarat memilih, bukan pula undangan untuk memilih, bukan alasan untuk siapa pun tutup mata, bahwa ada KPUD yang bersengaja dengan sistematis dan masif tidak memberikan formulir C6 agar ribuan warga 'tertentu' tidak tahu bakal ada pilkada sehingga terjadilah apa yang diinginkan, yaitu kemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah dengan selisih perolehan suara tidak memenuhi ambang batas.

Bahwa pemberian formulir C6 merupakan momen sosialisasi yang efektif, karena adanya interaksi dan dialog langsung petugas dengan pemilih, cuma omong besar KPU.

Kecurigaan itu, yang tentunya disertai dengan bukti-bukti, mestinya dapat disengketakan di MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi yang diklasifikasikan sebagai negarawan itu berani 'mengesampingkan' pasal kalkulator demi hak konstitusional warga yang ditengarai dimencongi.

Kiranya juga harus ada yang punya legal standing untuk mengeliminasikan pasal kalkulator itu sehingga MK dipulihkan sepenuhnya menjadi Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Kalkulator.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.