Transparansi MUI

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
23/12/2016 05:31
Transparansi MUI
(MI/ADAM DWI)

KORUPSI dan suap benar-benar telah menjadi bahaya yang melintas batas. Ia bisa dilakukan siapa saja dan yang berprofesi apa pun. Di institusi yang profan maupun yang suci. Tak terkecuali mereka yang mendedikasikan tenaga dan pikiran di Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga yang mewadahi ulama, zuama, dan cendekiawan Islam. Institusi yang punya tugas mulia, yakni memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam.

Karena itu, ditetapkannya salah seorang bendahara MUI, Fahmi Darmawansyah, sebagai tersangka penyuapan Rp2 miliar terhadap petinggi Badan Keamanan Laut (Bakamla), pekan silam, sungguh kian menunjukkan korupsi memang punya 'daya jelajah' teramat luas.

Bendahara MUI pun bisa terlibat perbuatan yang masuk kategori kejahatan luar biasa. Yang membuat publik kian geleng-geleng kepala, Fahmi bukanlah pengurus MUI pertama yang terjerat kasus korupsi. Pada Oktober 2013, Chairunnisa, bendahara MUI masa bakti 2010-2015, bersama Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, terkena operasi tangkap tangan KPK karena suap.

MUI pun kemudian memberhentikan Chairunnisa yang juga politikus Partai Golkar sebagai bendahara. Pengadilan kemudian memvonis perempuan itu 4 tahun penjara. Dalam kasus yang menjerat Fahmi, MUI memang mengatakan, sejak dilantik menjadi bendahara MUI masa bakti 2015-2020, ia tidak terlalu aktif, terutama dalam soal kehadiran. Namun, apa pun alasannya, Fahmi ialah nama yang resmi menduduki jabatan bendahara di MUI.

Suap yang dilakukan Fahmi selaku Direktur Utama PT Melati Technofi Indonesia terkait dengan proyek pengadaan satelit pengawas laut. Hingga kini suami artis Inneke Koesherawati itu masih buron. Tentu dua bendahara MUI yang terlibat korupsi menjadikan kita bertanya, bagaimana sesungguhnya MUI dalam merekrut para pengurus mereka? Meskipun mencari manusia berintegritas tinggi memang tak mudah, MUI mestinya mempunyai mekanisme seleksi yang ketat.

Organisasi 'orang-orang suci' itu mestinya mempunyai kepekaan yang lebih jika dibandingkan dengan orang-orang biasa. Terlebih lagi, pada 2000, MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram tentang korupsi. Kini publik tak hanya membincangkan soal dua bendahara MUI yang terlibat korupsi itu, tetapi juga ketidaktransparanan lembaga yang berdiri pada 1975 tersebut.

Sejak fatwa haram tentang korupsi, mestinya MUI membuka diri untuk diaudit. Selain mendapat kucuran dana dari APBN, MUI menerima dana dari masyarakat melalui sertifikasi halal. Namun, sebelum orang ramai membincangkan soal audit keuangan MUI, institusi ini justru terlihat berkeberatan diaudit BPK, misalnya. Tuntutan audit keuangan MUI itu masuk akal.

Menurut Pasal 1 ayat (3) UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MUI termasuk 'organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri'.

Menurut Pasal 52 undang-undang itu, lembaga publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, bisa terkena pidana kurungan paling lama satu tahun. MUI yang sejak berdiri sedikitnya telah mengeluarkan 20 fatwa tentu membutuhkan kepercayaan publik yang amat tinggi.

Kasus korupsi yang membelit dua bendahara MUI ditambah ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan tidak saja bisa menggerus kepercayaaan itu, tetapi juga bisa mendatangkan gunjingan bahkan fitnah. Publik akan menebak-nebak berapa penghasilan lembaga yang sesungguhnya bukan lembaga bisnis itu. Kita sangat berharap hal serupa itu tak terjadi pada MUI.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima