Kasus Rasywah Rp13 T Digantung

18/5/2015 00:00
Kasus Rasywah Rp13 T Digantung
(MI/IMMANUEL ANTONIUS)
KEJAHATAN korupsi di Indonesia memang mengkhawatirkan. Pemerintah seharusnya punya mekanisme pengelolaan uang hasil korupsi yang harus disita oleh negara (rasywah) dan dikembalikan ke kas negara.

Dalam dua tahun (2012-2013) saja uang rasywah tercatat Rp13,146 triliun. Menurut koordinator Bidang Hukum dan Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2012 dan 2013 yang disampaikan 30 Mei 2014, Kejaksaan memiliki piutang pengganti uang korupsi dalam perkara korupsi sebesar Rp13.146 triliun.

"Di bidang pidana khusus sebesar Rp3,5 triliun dan perdata sebesar Rp9,6 triliun," kata dia di Jakarta, kemarin. Uang pengganti ialah uang hasil korupsi yang dibayarkan oleh terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu ICW berharap Kejaksaan Agung lebih optimal dan serius dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi yang jumlah nominalnya tidak kecil tersebut. " Seharusnya satuan tugas khusus (satgasus) tindak pidana korupsi yang dibentuk Jaksa Agung M Prasetyo juga diberi tugas menyelesaikan masalah ini," ujar Emerson.

Menurut dia, pekerjaan jaksa setelah tahap penuntutan dan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap, tidak hanya mengeksekusi terpidana, tetapi juga uang penggantinya. " Ini seharusnya juga menjadi fokus Kejaksaan Agung untuk segera diselesaikan, " cetusnya.

Dihubungi terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan tersebut sudah dijadikan agenda kejaksaan untuk dituntaskan segera. "Itu memang PR kami meski angka tersebut sebagai akumulasi dari masa sebelum saya," ujarnya,

Jaksa Agung menegaskan Kejaksaan Agung dipastikan melakukan penagihan secara intensif supaya segera lunas.

Dia pun berjanji ke depan, penundaan pembayaran rasywah tidak boleh terulang. "Maka sekarang setiap ganti rugi dan terkait piutang terpidana korupsi harus segera dibayar dengan penagihan secara intensif oleh pihak kejaksaan supaya tidak terjadi lagi masalah serupa."

Tertib administrasi
Tidak segera dilakukannya eksekusi uang rasywah oleh Kejaksaan Agung sejak 2012 merupakan cermin buruk dari sistem administrasi keuangan negara. Dalam hal ini Keja­gung selaku aparat penegak hukum sekaligus eksekutor.

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyayangkan begitu besarnya angka uang rasywah itu. "Kalau tidak dilakukan, negara akan dirugikan terus dan dipermainkan oleh koruptor yang merasa tidak apa-apa dipenjara yang penting uang hasil korupsi tidak diambil," ujarnya.

Asep menjelaskan ada tiga kendala uang pengganti tidak segera dieksekusi, Pertama, alat bukti eksekusi yang kurang kuat sehingga jaksa eksekutor merasa ragu. Kedua, kurangnya keahlian dan kompetensi yang dimiliki jaksa eksekutor karena minimnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan kepada tim eksekutor. Terakhir, yang menjadi rahasia umum ialah kerap ada permainan antara jaksa dan terpidana korupsi sehingga membuat harta yang seharusnya mudah dieksekusi menjadi berlarut-larut. "Memang tidak bisa dimungkiri ada dugaan main mata akhirnya tidak maksimal," cetusnya.(Cah/Nyu/P-2)

indriyani@mediaindonesia.com  




Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima