Percikan Pemikiran Sehat

Saur Hutabarat/Dewan Redaksi Media Group
15/9/2016 05:31
Percikan Pemikiran Sehat
(thinskstock)

BOLEHKAH orang yang dijatuhi hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah? Pertanyaan itu muncul karena KPU menjawabnya tidak boleh, sedangkan partai politik (Golkar, misalnya), menjawabnya boleh. Boleh dari segi hukum, demikian argumentasinya, asal orang itu telah menjalani hukuman percobaan. Lalu dari segi moral, apakah orang itu patut dicalonkan menjadi kepala daerah? Tergantung duduk perkara.

Pengguna narkoba yang dihukum percobaan, hemat saya, tidak dibolehkan menjadi calon kepala daerah. Sekalipun pemakai narkoba bukan penjahat, melainkan pasien, jelaslah kepala daerah harus orang sehat. Apa pun argumentasinya, seperti telah sembuh dan bertobat, pemakai narkoba sebaiknya tidak diperkenankan menjadi calon. Kenapa? Karena kemungkinan ketagihan kembali lebih besar. Bagaimana dengan korupsi? Berapa pun hukumannya, termasuk percobaan, orang itu tak layak dicalonkan.

Sekalipun orang itu telah menjalani hukumannya, serta pengadilan tidak mencabut hak politiknya, dari segi integritas, orang itu sudah ‘selesai’. Itu prinsip garis keras KPK dan juga KPU, seiring sejalan dengan ICW. Sebaliknya, DPR dan pemerintah sepertinya lebih mengutamakan aspek yuridis. Sepertinya luas diterima pandangan, maksimal 5 tahun penjara telah dijalani, orang itu berhak dicalonkan.

Batas hukuman 5 tahun saja dibolehkan, apalagi cuma hukuman percobaan. Dalam pandangan itu, aspek integritas, moral, etika, tidak diatur dalam hukum positif, tetapi dipulangkan kepada partai masing-masing apakah patut atau tidak patut, layak atau tidak layak, pantas atau tidak pantas, mencalonkan koruptor dalam pilkada. Sesungguhnya di situ tidak memercik pikiran sehat.

Di tengah tekad bangsa memberantas korupsi, aneh partai tidak mempersoalkan aspek integritas calon kepala daerah yang diusungnya. Dasar pikirannya, bila hukuman telah penuh dijalani, orang itu berhak diberi tiket mencalonkan diri
dalam pilkada. Apakah setelah menjalani hukuman terjadi efek jera, itu urusan subjektif person yang bersangkutan. Bukan urusan institusi, partai yang mengusung dan mendukungnya.

Sikap menyederhanakan persoalan itu ternyata tidak dipedulikan umumnya rakyat. Karena itu, bukan aneh jika koruptor bisa terpilih menjadi kepala daerah. Dalam berbagai survei, ditemukan hasil bahwa politik uang diterima sebagai hal wajar. Suka atau tidak suka, integritas bukan faktor, apalagi faktor signifi kan yang memengaruhi rakyat menentukan pilihannya.

Kenyataan perilaku memilih berdasarkan politik uang itu ditunggangi saja oleh pragmatisme yang penting menang. Pelonggaran hukuman percobaan itu bagian dari pragmatisme itu. Bila untuk mendapatkan partai pengusung dibayar pula dengan mahar, sempurnalah pilkada langsung menjadi mesin demokrasi yang melanggengkan korupsi. Pilkada sempurna mengerdilkan pikiran sehat.

Namun, ada sejarah yang perlu dikemukakan. Hukuman percobaan mengingatkan saya pada hukuman yang dijatuhkan hakim kepada seorang muda, idealis, pemimpin redaksi yang korannya, Sendi, diberedel karena bersalah menghina kepala negara. Kala itu (1971), gencar-gencarnya demonstrasi menentang pembangunan Taman Mini Indonesia Indah yang dinilai merupakan penyalahgunaan kekuasaan.

Koran yang diasuh orang-orang muda itu, orang-orang yang bebas berpikir, melalui percikan pemikirannya menentang proyek yang dimotori Ibu Tien Soeharto itu. Korannya diberedel, pemimpin redaksinya, Ashadi Siregar, 26, menggunakan haatzaai artikelen (pasal-pasal kebencian) dihukum tiga (3) bulan dengan enam (6) bulan masa percobaan. Moral cerita itu, dalam percikan pikiran sehat, kiranya tidak elok menggeneralisasikan hukuman percobaan. Seorang idealis, penentang korupsi pun, pernah dikenai hukuman itu.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima