Bulu Hitam

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
25/8/2016 05:31
Bulu Hitam
(Ilustrasi Tiyok)

KPK menolak revisi peraturan pemerintah mengenai pengurangan hukuman untuk koruptor. KPK bersikap konsisten. KPK bahkan walk out ketika peraturan itu dibicarakan. Sedikit atau banyak, dalam hal itu, KPK berubah menjadi seperti kelompok penekan. Mengapa pemerintah, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, perlu merevisi PP No 99/2012 mengenai remisi itu? Alasannya untuk mengurangi isi penjara karena penjara penuh.

Alasan itu membuat KPK meradang. Kalau penjara kurang, solusinya bangunlah penjara, bukan mengurangi hukuman koruptor karena hal itu berpengaruh buruk terhadap efek jera. Kalau pimpinan KPK kurang tidur, apakah solusinya tidur lagi? Kalau pimpinan KPK kurang kenyang, apakah solusinya makan lagi? Maaf, analogi itu hanya mau menunjukkan solusi tidak selalu cespleng linier terhadap persoalan, seperti yang dipikirkan KPK.

Kenyataan buruk ialah tren pertambahan narapidana tidak seiring dengan pertambahan kamar penjara. Tren itu harus dibelokkan pemerintah, yang bertanggung jawab meng urus penjara. Caranya? Antara lain, dengan remisi yang tanpa pandang bulu. Akan tetapi, dalam pandangan KPK, bulu itu justru harus dipandang berbeda-beda. Bulu yang hitam kelam sekali tiada terperi, alias kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, tidak boleh diberikan remisi walau cuma sehari.

Apalagi lima bulan, seperti yang diterima M Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat. Revisi peraturan itu antara lain mempermudah memberi remisi, dari semula setelah menjalani dua pertiga masa pidana, dipersingkat separuhnya, hanya menjalani masa hukuman sepertiga. Tak hanya itu. Draf revisi tersebut juga menghilangkan justice collaborator sebagai salah satu syarat untuk mendapat remisi.

Semua itu membuat KPK menolak revisi. Saya pernah menulis di forum ini, menjadi justice collaborator di KPK justru membuat orang berani korupsi beramai-ramai. ‘Nyanyia n’ di hadapan penyidik KPK itu diharapkan lebih memudahkan KPK membongkar korupsi. Imbalannya justice collaborator bakal mendapat keringanan hukuman. Korup silah sebanyak-banyaknya lalu jadilah justice collaborator.

Kini ada persoalan lain. Apakah status justice collaborator masih berlaku setelah penjahat berbulu hitam pekat yang kooperatif itu mendapat keputusan hukum tetap? Kementerian Hukum dan HAM berpandangan dengan sendirinya masih berlaku sehingga menjadikannya salah satu alasan memberi remisi kepada Naza ruddin. Hal itu membuat KPK berang.

KPK rupanya berpandangan status justice collaborator itu tidak otomatis masih berlaku. Pemberian remisi itu hendaknya dikonsultasikan dulu kepada KPK. KPK bertambah berang karena Kementerian Hukum dan HAM yang membawahkan penjara hendak merevisi PP No 99/2012, bukan hanya untuk mempermudah pemberian remisi, melainkan juga menghapus justice collaborator dengan alasan penjara penuh.

Padahal, menurut KPK, jumlah koruptor hanya 1% dari seluruh isi pen jara. Cobalah semua narapidana korupsi di satukan di sebuah penjara, sebutlah LP Sukamiskin. Tidakkah penjara yang diisi koruptor beken itu kekurangan space? Sepenuhnya mengikuti sistem hukum pidana kita, penjara tidak pernah cukup. Karena itu, polisi perlu berkearifan agar pencuri sekelas mangga tetangga tidak dipidanakan, tetapi didamaikan.

Mereka bukan penjahat yang perlu dibina di penjara. Pemakai narkoba pun jangan dipidana. Mereka bukan penjahat, apa lagi penjahat bulu hitam. Mereka pasien, tempat mereka bukan di penjara, melainkan rumah sakit. Untuk mereka, lebih cepat remisi diberikan lebih baik. Membuat penjara patut dihuni manusia mestinya juga keprihatinan KPK. Terlepas dari bulunya, apakah hitam halus pencuri mangga tetangga atau hitam pekat banget pencuri uang negara.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima