GBHN

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
22/8/2016 05:31
GBHN
(ANTARA FOTO/Hafidz Novalsyah)

SEPERTINYA tiada lagi hambatan bagi MPR untuk melaksanakan hajat melakukan perubahan kelima UUD 1945. Khusus mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN), Presiden Jokowi bahkan telah menyampaikan pandangannya bahwa GBHN diperlukan. Kita tidak tahu persis, apakah Presiden menye tujui perubahan konstitusi dalam arti luas, atau hanya dalam arti sempit, terbatas pada hidupnya kembali GBHN.

Menghidupkan kembali GBHN seakan perkara gampang. Padahal, agenda itu dapat merembet ke dalam pokok soal yang sangat mendasar, yakni apakah MPR bebas atau terikat dalam menentukan isi GBHN. MPR bebas, berkedaulatan penuh membuat GBHN yang harus dilaksanakan presiden, hanya jika presiden dipilih MPR. Apakah MPR bakal mengarah ke sana? Itu pertanyaan yang sejak dini harus dikedepankan ke ruang publik sebelum publik dikejutkan gerakan MPR yang ‘diam-diam’ konstitusional.

Hemat saya, penting ditegaskan bahwa selama presiden dipilih langsung oleh rakyat, selama itulah pula MPR mutlak tidak bebas menentukan isi GBHN. Dalam pemilu presiden, bukankah capres-cawapres mengusung visi, misi, dan program? Semua yang prinsipiil itu bukan hanya sebatas ditawarkan kepada rakyat, melainkan juga dikompetisikan dalam debat capres dan cawapres yang diselenggarakan terbuka oleh KPU. Setelah presiden dan wakil presiden terpilih, visi, misi, dan program itu bukan lagi berkedudukan sebagai dokumen politik (praktis), melainkan dokumen negara yang wajib
direalisasikan.

Tempatnya yang terkuat dan tertinggi selaku dokumen negara, yang isinya telah terikat janji secara langsung dengan rakyat, menjadikannya GBHN. Dalam pandangan itu jelaslah bahwa GBHN pertama-tama dan terutama berisi visi, misi, dan program presiden-wakil presiden terpilih. Bukan berisi visi, misi, dan program karangan/buatan/karya MPR yang ditetapkan MPR untuk dilaksanakan presiden-wakil presiden hasil pilihan rakyat.

Bila itu yang terjadi, MPR mengudeta rakyat. Sepertinya ada kesepakatan nasional bahwa diperlukan GBHN. Akan tetapi, apa dan bagaimana mengisinya berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional bila publik memaknai isi GBHN itu menyimpang dari apa-apa yang telah dijanjikan langsung oleh presiden-wakil presiden terpilih kepada rakyat.

Bukan mustahil MPR beragenda hendak memulihkan kekuasaan mereka. Antara lain, melalui GBHN, MPR sedemikian rupa melakukan pergeseran substansial, yakni presiden dan wakil presiden mendapat mandat bukan langsung dari rakyat, melainkan dari MPR. GBHN lenyap dalam perubahan ketiga UUD 1945 yang ditetapkan MPR pada 9 November 2001. Hampir 15 tahun kemudian, yakni hari ini, Senin (22/8), dalam rapat gabungan, Badan Pengkajian MPR bakal membagikan draf awal perubahan kelima UUD 1945 kepada pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR.

Apa pun perubahan yang hendak dilakukan MPR berkaitan dengan hidupnya kembali GBHN, perlulah diwaspadai hasrat-hasrat tersembunyi yang menyertainya. Jangan sampai MPR mengudeta rakyat. Jika itu yang terjadi, lebih baik negara tidak punya GBHN. Tanpa GBHN tidak berarti negara tanpa haluan negara. Itulah yang terjadi selama ini. Haluan negara tetap termaktub utuh dan penuh di dalam Preambul UUD 1945 sekalipun telah terjadi empat kali perubahan konstitusi.

Baiklah kiranya diingat kembali, MPR(S) telah melakukan dua penyimpangan, berupa keinginan menjadikan Bung Karno presiden seumur hidup dan Pak Harto presiden yang tak tergantikan. Semua itu, meminjam sebuah pendapat, karena MPR menjalankan kekuasaan tanpa dapat diperiksa bentuk kekuatan tandingan mana pun. Siapa dapat ‘memeriksa’ GBHN yang
isinya menyimpang?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima