Setelah Pengampunan Pajak

Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
02/7/2016 05:31
Setelah Pengampunan Pajak
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

WALAUPUN berlarut-larut, Undang-Undang Pengampunan Pajak akhirnya disahkan oleh DPR, Selasa (28/6). Dengan molornya waktu pengesahan, UU tersebut tidak bisa dijalankan mulai 1 Juli 2016. Pasalnya, baik Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan butuh waktu untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui permohonan pengampunan pajak paling cepat baru bisa diproses pada pekan kedua Juli.

Apalagi, pekan depan akan Lebaran sehingga tidak mungkin UU bisa langsung dilaksanakan. Selama ini pembahasan lebih dititikberatkan kepada aspek politis dan teknis. Ada baiknya pemerintah menjelaskan lebih gamblang tentang UU Pengampunan Pajak ini kepada seluruh rakyat. Jangan sekadar hanya bicara soal penerimaan pajak yang akan bertambah Rp165 triliun, besar uang repatriasi yang akan mencapai Rp1.000 triliun dan deklarasi aset di luar negeri yang akan mencapai Rp4.000 triliun.

Bagi masyarakat umum, semua itu abstrak. Benarkah langkah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat ataukah hanya untuk mengampuni mereka yang selama ini menyembunyikan harta? Pemerintah selalu mengatakan UU ini dikeluarkan untuk kepentingan jangka panjang. Meski berlakunya hanya sampai 31 Maret 2017, dengan UU ini, diharapkan basis data pajak menjadi lebih valid.

Kedua, deklarasi dan repatriasi uang dari luar negeri akan memperkuat sistem keuangan di dalam negeri. Dua hal itu harus dijelaskan bagaimana benar-benar memperkuat perekonomian nasional. Ditjen Pajak harus memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat sistem perpajakan yang lebih bisa dipercaya dan target yang ditetapkan harus tercapai. Jangan sampai setelah UU Pengampunan Pajak berakhir kita kembali seperti sekarang.

Dalam hal memanfaatkan dana hasil repatriasi dan juga deklarasi, harus dibuat konsep yang membuat warga bangsa percaya kepada sistem keuangan di negara ini. Pemerintah harus bisa mengajak pengusaha dan para pemilik dana untuk peduli kepada bangsa dan negara. Mereka mau menyimpan dana di dalam negeri meski imbalannya lebih kecil, tetapi memberi manfaat maksimal bagi seluruh bangsa.

Kita pantas belajar kepada bangsa Jepang. Ketika simpanan di perbankan memberikan imbalan negatif pun, mereka tetap menyimpan uang di negerinya. Bahkan ketika bepergian ke luar negeri, masyarakat Jepang berbelanja atau menginap di hotel yang dimiliki bangsa Jepang. Semua itu bisa terbangun karena mereka memiliki kecintaan kepada tanah air.

Semua berupaya untuk lebih banyak memberi daripada menerima. Kalau ada pejabat yang memikirkan diri sendiri, ia akan dihukum oleh rakyatnya dan pejabat itu pun tahu diri untuk mundur dari jabatannya. Sikap mementingkan diri sendiri, itulah yang merusak tatanan besar di negeri kita.

Orang diberi kekuasaan bukan untuk mengabdi, memperkaya diri. Kekuasaan dianggap sebagai hak istimewa, power is privilege. Padahal, kekuasaan atau kehormatan itu harus disertai dengan tanggung jawab, noblesse oblige. UU Pengampunan Pajak tidak akan banyak manfaatnya apabila sikap egoistis masih kuat seperti sekarang.

Orang akhirnya takut berkorban karena hanya dimanfaatkan oleh pejabat korup. Sikap tidak percaya itulah yang dimanfaatkan bangsa lain. Mereka menawarkan sistem yang lebih jelas dan imbalan yang menarik bagi siapa pun yang mau menyimpan uangnya di negeri mereka.

Dari dana itulah mereka membangun negeri dan menyejahterakan rakyatnya. Bisakah kita lebih tulus dalam mengabdi kepada negeri ini? Tanpa itu, UU apa pun tidak akan memperbaiki negeri.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima