Kapolri

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
09/6/2016 05:31
Kapolri
(Ilustrasi Dok MI)

MENGANGKAT Kapolri merupakan diskresi presiden. Namun, inilah diskresi yang tidak sepenuhnya dalam genggaman karena DPR turut menentukan. Jabatan Kapolri mestinya jabatan apolitik. Bukan jabatan political appointee. Jabatan itu puncak karier yang diisi oleh satu-satunya jenderal bintang empat di Polri dengan kecakapan multidimensional. Hanya ada satu-satunya jenderal bintang empat bukan semata untuk menghindari matahari kembar, tapi juga agar tidak terjadi jenderal bintang empat pengangguran. Jenderal bintang empat pengangguran bukan hanya penghinaan bagi yang bersangkutan, melainkan juga penghinaan bagi yang memberi pangkat.

Di tubuh Angkatan Darat pernah terjadi jenderal bintang empat masih aktif, menduduki puncak karier di matranya sebagai KSAD, tapi kemudian dicopot, menjadi pengangguran. Padahal, ia ‘masih lama’ pensiun. Jenderal itu ialah Jenderal Tyasno Sudarto, diangkat KSAD pada 20 November 1999, diganti 9 Oktober 2000, dalam usia 52 tahun. Memperpanjang usia pensiun Kapolri di ma sa negara dalam keadaan damai dan tertib sosial, kiranya bukan pilihan bijak. Bila masih ada jabatan karier tidak tergantikan di puncak jabatan publik, sedikit atau banyak hal itu menunjukkan buruknya manajemen negara.

Sulitkah mencari Kapolri? Tidak. Yang sulit tahapan sebelumnya, yaitu menyeleksi dan mem promosikan dari lebih banyak jenderal bintang dua menjadi jenderal bintang tiga yang jumlahnya lebih sedikit dengan pertimbangan proyektif dan prospektif, pada waktunya, yang bersangkutan berkecakapan multidimensional menjadi satu-satunya jenderal bintang empat.

Bukankah semua jenderal bintang tiga eligible menjadi Kapolri? Yang bikin sulit presiden, hak prerogatif tidak sepenuhnya di tangannya, dalam genggamannya. Presiden terjerat Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU 2/2002 yang merupakan produk restorasi kebablasan, yaitu Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakian Rakyat (ayat 1). Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu disertai dengan alasannya (ayat 2). Pasal 11 ayat (1) dan (2) itu perlu dicabut sehingga hak prerogatif presiden dikembalikan, dipulihkan.

Pasal itu sebaiknya dipakai untuk mengatur kedudukan dan tugas Kompolnas saja, yang antara lain memang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan demikian, Kompolnas berdiri berbasiskan UU, bukan seperti sekarang berdasarkan peraturan presiden yang kedudukannya lebih rendah. Perubahan UU 2/2002 itu harus melalui kewenangan legislatif karena telah gagal melalui kewenangan yudikatif.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review, antara lain, dengan alasan permintaan persetujuan oleh presiden kepada DPR dalam hal pengangkatan Kapolri bukanlah suatu penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Keputusan MK bersifat fi nal dan mengikat. Akan tetapi, perlu dipersoalkan perihal ‘tersirat’ dalam alasan hakim konstitusi tersebut, yang bermuatan subjektivitas.

Bukankah konstitusi peraturan tertinggi yang tersurat? Seberapa kuat dan hebat argumentasi pengawal konstitusi menggunakan interpretasi nontekstual hal ikhwal tersirat? Yang jelas, tidak ada ketentuan tersurat dalam konstitusi bahwa presiden harus meminta persetujuan DPR. Di masa Orde Baru, Presiden Soeharto memang suka-suka mengangkat Kapolri. Namun, za man berubah. Presiden dipilih rakyat, pers be bas melakukan kontrol. Kiranya cukuplah Kompolnas memberi masukan, tanpa perlu per setujuan DPR, yang justru ‘mengganduli’ presiden dengan ‘beban politis’.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima