Kapolri

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
09/6/2016 05:31
Kapolri
(Ilustrasi Dok MI)

MENGANGKAT Kapolri merupakan diskresi presiden. Namun, inilah diskresi yang tidak sepenuhnya dalam genggaman karena DPR turut menentukan. Jabatan Kapolri mestinya jabatan apolitik. Bukan jabatan political appointee. Jabatan itu puncak karier yang diisi oleh satu-satunya jenderal bintang empat di Polri dengan kecakapan multidimensional. Hanya ada satu-satunya jenderal bintang empat bukan semata untuk menghindari matahari kembar, tapi juga agar tidak terjadi jenderal bintang empat pengangguran. Jenderal bintang empat pengangguran bukan hanya penghinaan bagi yang bersangkutan, melainkan juga penghinaan bagi yang memberi pangkat.

Di tubuh Angkatan Darat pernah terjadi jenderal bintang empat masih aktif, menduduki puncak karier di matranya sebagai KSAD, tapi kemudian dicopot, menjadi pengangguran. Padahal, ia ‘masih lama’ pensiun. Jenderal itu ialah Jenderal Tyasno Sudarto, diangkat KSAD pada 20 November 1999, diganti 9 Oktober 2000, dalam usia 52 tahun. Memperpanjang usia pensiun Kapolri di ma sa negara dalam keadaan damai dan tertib sosial, kiranya bukan pilihan bijak. Bila masih ada jabatan karier tidak tergantikan di puncak jabatan publik, sedikit atau banyak hal itu menunjukkan buruknya manajemen negara.

Sulitkah mencari Kapolri? Tidak. Yang sulit tahapan sebelumnya, yaitu menyeleksi dan mem promosikan dari lebih banyak jenderal bintang dua menjadi jenderal bintang tiga yang jumlahnya lebih sedikit dengan pertimbangan proyektif dan prospektif, pada waktunya, yang bersangkutan berkecakapan multidimensional menjadi satu-satunya jenderal bintang empat.

Bukankah semua jenderal bintang tiga eligible menjadi Kapolri? Yang bikin sulit presiden, hak prerogatif tidak sepenuhnya di tangannya, dalam genggamannya. Presiden terjerat Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU 2/2002 yang merupakan produk restorasi kebablasan, yaitu Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakian Rakyat (ayat 1). Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu disertai dengan alasannya (ayat 2). Pasal 11 ayat (1) dan (2) itu perlu dicabut sehingga hak prerogatif presiden dikembalikan, dipulihkan.

Pasal itu sebaiknya dipakai untuk mengatur kedudukan dan tugas Kompolnas saja, yang antara lain memang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan demikian, Kompolnas berdiri berbasiskan UU, bukan seperti sekarang berdasarkan peraturan presiden yang kedudukannya lebih rendah. Perubahan UU 2/2002 itu harus melalui kewenangan legislatif karena telah gagal melalui kewenangan yudikatif.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review, antara lain, dengan alasan permintaan persetujuan oleh presiden kepada DPR dalam hal pengangkatan Kapolri bukanlah suatu penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Keputusan MK bersifat fi nal dan mengikat. Akan tetapi, perlu dipersoalkan perihal ‘tersirat’ dalam alasan hakim konstitusi tersebut, yang bermuatan subjektivitas.

Bukankah konstitusi peraturan tertinggi yang tersurat? Seberapa kuat dan hebat argumentasi pengawal konstitusi menggunakan interpretasi nontekstual hal ikhwal tersirat? Yang jelas, tidak ada ketentuan tersurat dalam konstitusi bahwa presiden harus meminta persetujuan DPR. Di masa Orde Baru, Presiden Soeharto memang suka-suka mengangkat Kapolri. Namun, za man berubah. Presiden dipilih rakyat, pers be bas melakukan kontrol. Kiranya cukuplah Kompolnas memberi masukan, tanpa perlu per setujuan DPR, yang justru ‘mengganduli’ presiden dengan ‘beban politis’.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.