Kasim

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
13/5/2016 06:00
Kasim
()

BETAPA menggebunya pemerintah hendak memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Meski praktik kebiri atau kasim telah berlangsung di banyak suku bangsa sejak ribuan tahun lalu, mereka yang dikasimkan, selain para penjahat, ialah orang-orang lemah. Para budak yang akan menjadi upeti, penjaga para harem raja agar tak ereksi dan berkolusi, dan mereka para pecundang perang yang tak mungkin bangkit lagi.

Victor T Cheney dalam buku A Brief History of Castration (2006) menulis, di Mesir Kuno ada monumen di Karnak sekitar tahun 1225 sebelum Masehi (SM) yang mencantumkan daftar 13.000 penis yang dipotong karena pertempuran dengan suku Libia dan orang-orang Mediterania. Emaskulasi (pemotongan organ kelamin) para pecundang perang itu dipandang sebagai penyempurnaan kemenangan. Yang menang memang berkuasa atas apa pun, atas alasan apa pun, atas yang kalah.

Menurut Cheney, praktik kebiri alias kastrasi ialah cara paling kuno yang terbukti mujarab, cepat, dan murah untuk mencegah kejahatan, kekerasan, dan kelahiran yang tak diinginkan. Ada rupa-rupa alasan praktik kasim itu. Ada alasan religius, hukuman kejahatan, hingga kepentingan menjaga vokal paduan suara mempertahankan nada tinggi anak-anak meski sudah dewasa.

Di Tiongkok bisa dilacak sampai dua milenium sebelum Masehi, yakni sampai Dinasti Hsia (2205 SM-1766 SM). Awalnya, mereka yang dikebiri ialah para tahanan dari wilayah lain. Akan tetapi, dalam perkembangan, praktik kebiri malah untuk mencapai status sosial kerajaan. Mereka yang dikebiri kemudian menjadi pelayan istana. Kabarnya, Laksamana Cheng Ho (abad ke-15 Masehi) yang namanya amat dihormati di Indonesia ialah seorang yang dikasim.

Praktik kebiri di Jerman kini tengah ditinjau ulang setelah Komisi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan memprotes hal itu. Praktik kebiri, kata komisi itu, serupa mutilasi. Setiap tahun ada lima orang di Jerman yang dihukum kebiri karena kejahatan terkait dengan seks. Praktik kebiri di Jerman dilakukan harus dengan persetujuan orang yang bersangkutan dengan usia minimal 25 tahun.

Di Indonesia, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 22 juta anak mengalami kekerasan sepanjang 2010-2014. Dari jumlah itu, 42% di antaranya kejahatan seksual. Usul hukuman kebiri muncul Oktober tahun lalu setelah berbagai kasus kejahatan terhadap anak datang bertubi-tubi. Salah satu yang membuat publik shocked dan marah ialah pembunuhan gadis mungil, PNF (9 tahun), oleh tetangga keluarga korban di Kalideres. Jakarta Barat.

Dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang diusulkan kepada Presiden Jokowi, pelaku dihukum kebiri secara hormonal. Jokowi setuju.

Saya mengutuk para predator anak yang bertubi-tubi. Saya setuju Jokowi yang mengatakan kejahatan terhadap anak sudah memasuki tahap gawat-darurat karena itu harus diatasi dengan cara-cara luar biasa. Namun, saya tak bersetuju hukuman kebiri yang identik mutilasi dan penyiksaan sepanjang hayat. Lagi pula bisakah kebiri membuat jera?

Faktor ekonomi yang buruk, kesiagaan sosial yang tak memadai, pendidikan berkualitas yang tak merata, mudahnya aneka gambar porno diakses, pengawasan orangtua yang lemah, juga lembaga pemasyarakatan yang tak menyadarkan para terhukum adalah ‘lahan subur’ kejahatan.

Hukum yang dibuat karena emosi yang menggelegak karena kasus terkini kerap serupa respons reaktif yang tak berkedalaman dan tak berjangka panjang. Negara sebagai pelindung rakyat kerap hanya menggebu untuk menghukum, tetapi lemah dalam mencegah. Saya khawatir kebiri hanya menjadi kesibukan baru hukuman, tapi bukan solusi baru menindak kejahatan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima