Penjahat atau Pasien

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
18/4/2016 05:30
Penjahat atau Pasien
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

INDONESIA bakal terus kekurangan penjara bila semua yang tersangkut narkoba tidak dipilih dan dipisah, antara penjahat dan pasien.

Mencampuradukkan dan menyamakan perlakuan pasien dan penjahat bukan saja salah kaprah, tetapi juga bisa berbahaya.

Sebab, di penjara pula, yang semula pasien, bisa ditempa menjadi penjahat.

Para pengguna narkoba ialah pasien.

Mereka bukan penjahat, tetapi penderita.

Penyakit ketergantungan kepada narkoba yang mereka sandang memerlukan rehabilitasi intensif di rumah sakit, di pusat-pusat rehabilitasi, bukan di penjara.

Sebagai pasien, sedetik pun mereka tidak layak tinggal di bui.

Bahwa ada aturan yang dilanggar, yaitu tidak melaporkan diri sebagai pasien, tidak meniadakan fakta bahwa mereka pemakai, bukan pengedar/penjaja/pemasok/penyelundup narkoba.

Pasien harus diperlakukan sebagai pasien, bukan penjahat.

Lagi pula, memakai narkoba merupakan aib sehingga sukarela melaporkan diri ke polisi sebagai pasien, kiranya nyaris tidak terjadi.

Keluarga pun enggan melaporkannya.

Saat ini jumlah narapidana kasus narkoba membeludak di sebagian besar penjara.

Dapat dipastikan hal itu terjadi karena semua yang terkait dengan narkoba dipandang sebagai penjahat.

Padahal, sebagian besar dari mereka ialah pasien.

Karena itu, merupakan pikiran bijak apabila Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly berani mengoreksi sehingga pasien yang telanjur diperlakukan sebagai penjahat itu dipindahkan dari penjara ke pusat-pusat rehabilitasi.

Dari kacamata memandang mereka sebagai pasien, saya dapat memahami gagasan Menkum dan HAM untuk melonggarkan persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat kepada pasien narkoba.

Sebaliknya, kepada para penjahat, yaitu pengedar, penjaja, pemasok, penyelundup, pembuat narkoba, semuanya layak dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.

Sepanjang hukuman mati masih berlaku di dalam hukum positif di negeri ini, sepanjang itu pula hukuman mati yang tidak mendapat grasi presiden, sebaiknya segera dieksekusi.

Jangan biarkan orang hidup tanpa kepastian hukum.

Jika negara memandang hukuman mati tidak patut lagi dilaksanakan karena melanggar hak asasi manusia, sebaiknya hukuman mati dicabut saja dari khazanah hukum Indonesia.

Bila DPR tidak mau melakukannya, presiden dapat memulai lembaran baru, yaitu menggunakan haknya untuk mengabulkan semua permohonan grasi sehingga tidak ada lagi yang berstatus hukuman mati.

Hukuman paling berat tinggal hukuman seumur hidup.

Tentu, itu dilakukan setelah semua yang berstatus hukuman mati dan grasinya ditolak oleh presiden, sudah dieksekusi.

Memperlakukan pasien sebagai pasien, bukan penjahat narkoba, kiranya bakal melahirkan kesimpulan yang berbeda, yaitu ternyata kita tidak kekurangan penjara.

Yang terjadi, kita kekurangan pusat-pusat rehabilitasi bagi penderita narkoba.

Dengan begitu, anggarannya pun mestinya pindah tempat, bukan di Kementerian Hukum dan HAM, tapi di Kementerian Kesehatan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima