Menunggu Aksi

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
01/4/2016 05:30
Menunggu Aksi
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

SUDAH jadi rahasia umum di negeri ini, yang kerap melawan hukum justru aparat negara.

Pihak yang mestinya memberi turutan kepada khalayak justru menunjukkan deretan penentangan.

Dalam soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara, misalnya, mereka yang mendapat gaji dan fasilitas dari negara justru mengingkarinya.

Bahkan, tahun lalu, ada pembesar polisi yang jelas-jelas menolak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akan tetapi, yang mengherankan, tak ada pejabat di atasnya yang berani kepada sang jenderal polisi itu untuk menasihati, apalagi memaksanya, agar patuh.

Bagaimana seorang pembesar penegak hukum secara terbuka justru tak tunduk pada kehendak untuk meneguhkan aturan.

Alih-alih menjadi teladan, justru melawan.

Padahal, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jelas bunyinya.

Pasal 5 mengamanatkan pejabat negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Nyatanya butir-butir UU dengan bahasa Indonesia yang gamblang itu masih belum terang bagi sebagian aparat negara.

Mari kita lihat data KPK. Menurut lembaga antirasywah itu, per Maret ini 90.913 dari 228.369 pejabat negara yang wajib lapor harta kekayaan belum juga patuh.

Yang terbesar ingkar ialah anggota DPRD, 75.92%, disusul pejabat eksekutif 28,84%, pejabat BUMN dan BUMD 20,35%, anggota DPR 13,36%, pejabat yudikatif 13,21%, dan anggota DPD 8,06%.

Karena itu, sudah benar KPK dan Kemenpan-Rebiro bergandeng tangan akan menertibkan para pejabat yang membangkang.

Mereka tengah menyiapkan aturan dengan sanksi lebih tegas, lebih tandas, bagi aparat negara yang tak taat melaporkan harta kekayaan.

Mereka yang membandel akan dikenai sanksi administratif, misalnya penundaan penaikan jabatan atau promosi, bahkan hingga pencopotan jabatan.

Bersiap pula mereka bakal kehilangan tunjangan jabatan.

Karena itu, aturan mengenai sanksi yang akan diterapkan hendaknya segara sebab selama ini rupanya sanksi administrasi belum tercantum dalam peraturan pemerintah.

Untuk mengefektifkan sanksi itu, selain menggandeng Kemenpan-Rebiro, KPK juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Ini memang bertujuan menyelaraskan laporan kekayaan dengan surat pemberitahuan wajib pajak.

Menpan-Rebiro Yuddy Chrisnandi berjanji akan tegas menertibkan aparat negara yang citranya belum naik kelas.

Tugas ini, katanya, memang ranahnya selaku pembantu presiden.

"Tugas kami dari Kemenpan-Rebiro untuk memaksa mereka (pejabat negara) melakukan kewajiban mereka," kata Yuddy yang juga guru besar dalam bidang pembangunan ekonomi industri dan kebijakan publik FISIP Universitas Nasional.

Deklarasi pencanangan Zona Integritas Sekretariat Kabinet oleh Menteri Pramono Anung, dua hari lalu, mestinya juga dimaknai semacam daya dorong dari Istana Presiden agar pejabat negara tak main-main dengan aturan yang tujuannya menciptakan aparatur negara yang bersih.

Aparatur negara yang bersih akan serupa 'diandem' atau 'mahkota' kepercayaan bagi publik.

Publik menilai kewibawaan bukan dari dayang-dayangnya yang banyak, protokolernya ketat, pidato-pidatonya yang lantang, fasilitasnya yang wah, melainkan dari kebersihan laku mereka.

Kita mendukung rencana baik itu. Namun, aksi masih dinanti.

Upaya penertiban, terlebih yang ditujukan bagi aparat negara, sering nyaring dalam rencana, tetapi meluruh dalam aksi.

Bukankah aturan larangan rapat di hotel dari kantor Menteri Yuddy akhirnya melindap juga?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima