Mengembalikan Uang

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
24/3/2016 05:30
Mengembalikan Uang
(ANTARA/Alfian Prayudi)

SELINTAS senang hati membaca berita koruptor mengembalikan uang kepada KPK.

Terlebih bila jumlahnya menggiurkan.

Yang dikembalikan saja segitu besar, berapa pula yang diembat?

Karena 'gembrot', rupiah agaknya tidak 'luwes' dipakai transaksional.

Mata uang AS dan Singapura paling laris digunakan.

Dalam kedua mata uang itulah hasil korupsi diraup, dan dalam kedua mata uang itulah pula sebagian uang korupsi dikembalikan kepada KPK.

Fisiknya lebih 'ramping'.

Sebagai gambaran, uang Rp2,3 miliar, yaitu 23 ribu lembar pecahan Rp100 ribu, nilainya setara S$240 ribu, yaitu 'hanya' 24 lembar saja pecahan S$10 ribu.

Itulah total uang yang terakhir dikembalikan Damayanti, anggota Komisi V DPR dari PDIP, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

'Lucu' juga kalau sampai BI mengeluarkan peraturan agar korupsi dilakukan dalam rupiah.

Seandainya pun rupiah jadi diredenominasi, banyak angka nol dibuang sehingga rupiah menjadi ramping, kiranya rupiah tetap tidak dipakai sebagai transaksi korupsi.

Kenapa?

Jika pun terjadi keanehan --koruptor punya rasa nasionalisme-- tentu bukan karena tak ingin nasionalisme tercemar rupiah tidak digunakan, tapi semata korupsi perlu keringkasan bertransaksi.

Lagi pula agar korupsi bergengsi, pakai valas, dong.

Selain itu, kabarnya koruptor percaya bahwa nomor seri rupiah lebih mudah dilacak jika dibandingkan dengan valas.

Setelah tertangkap basah KPK, kiranya tinggal satu pengharapan koruptor, yaitu kelak dihukum seringan-ringannya.

Salah satu yang dilakukan ialah mengembalikan uang korupsi.

Akan tetapi, para hakim rasanya perlu meninjau ulang, di tengah tetap ganasnya korupsi di negeri ini, apakah pengembalian uang ke KPK masih layak dipertimbangkan sebagai faktor meringankan hukuman.

Seorang justice collaborator didefinisikan oleh Mahkamah Agung sebagai pelaku yang menjadi saksi yang kooperatif membongkar perkara, termasuk mengembalikan aset hasil korupsi yang dimilikinya, tapi bukan pelaku utama.

Ketentuan 'bukan pelaku utama' itu perlu digarisbawahi, khususnya menyangkut korupsi bersama-sama yang dilakukan berbasiskan otoritas setara, seperti anggota DPR.

Mereka itu semua pelaku utama.

Contohnya, korupsi kolektif mayoritas anggota DPR dalam satu komisi seperti terjadi di Komisi V, semuanya layak dipandang pelaku utama.

Dalam perkara penggunaan hak bujet yang dimiliki anggota DPR, diasumsikan di situ tidak ada anggota DPR berperan sebagai pembantu pelaku utama.

Sekali lagi, semuanya pelaku utama yang setara.

Singkatnya, tidak seorang pun dari mereka tergolong justice collaborator, sekalipun ada di antara mereka memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat berarti sehingga penyidik KPK dapat mengungkap kasus korupsi dengan cepat, mungkas, dan tuntas.

Dalam pandangan itu, mengembalikan uang ke KPK sebanyak-banyaknya sekalipun, kiranya bukan alasan untuk meringankan hukuman.

Bahkan, sebaliknya, makin banyak uang yang dikembalikan makin membuktikan betapa ganasnya sang koruptor mencuri uang negara.

Hukuman penjara terberat malah layak diberikan.

Asetnya disita untuk negara, bukan dengan modus pengembalian.

Karena itu, saya pribadi hanya selintas senang membaca berita koruptor mengembalikan uang ke KPK karena itu cuma modus untuk meringankan hukuman.

Memperlakukan semua tersangka sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi bareng-bareng yang dilakukan anggota DPR, tentu membuat KPK harus bekerja lebih keras membongkar perkara.

Sebab, tidak laku lagi iming-iming menjadi justice collaborator dengan 'hadiah' keringanan hukuman.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima