Tapera

Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
02/3/2016 06:00
Tapera
(FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

TIDAK sedikit perusahaan yang memperhatikan kesejahteraankar yawannya. Salah satu bentuknya, memikirkan perumahan bagi karyawan. Setelah tujuh tahun be kerja, misalnya, perusahaan memberikan pinjaman 45 kali dari gaji pokok untuk membeli rumah. Pinjaman tanpa bunga itu dibayar dari gaji yang dipotong oleh per usahaan. Konsep yang baik itu tetap tidak bisa ideal dalam pelaksanaannya. Persoalannya harga tanah terus naik sangat cepat. Akibatnya bantuan pinjaman dari perusahaan tidak bisa membuat kar yawan mendapatkan rumah layak dan dekat dari tempat kerja. Sejak lama diingatkan agar negara mengontrol harga tanah, salah satunya melalui bank tanah. Namun, negara tidak berdaya dan melepaskan harga tanah ke mekanisme pasar. Sekarang pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuannya, perusahaan dan karyawan menyisihkan 3% dari gaji karyawan untuk tabungan perumahan. Tabungan perumahan rakyat nantinya diperuntukkan karyawan golongan bawah agar mereka bisa memiliki rumah sendiri.

Sekali lagi, di atas kertas model ini ideal. Itu bagian dari semangat sosialisme bangsa sesuai konstitusi. Setelah kesehatan rakyat dijamin negara, kini negara menjamin penyediaan rumah bagi rakyatnya. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini bisa berjalan dengan baik? Para pengusaha mulai berteriak tentang beban tambahan yang harus mereka pikul. Setelah sebelumnya harus membayar jaminan kesehatan karyawan, kini mereka dibebani lagi iuran 0,5% untuk perumahan karyawan. Bagi perusahaan sehat, tentu tidak masalah dengan arus kas mereka. Namun, dengan biaya tinggi yang masih harus mereka pikul, mulai biaya modal yang mahal, biaya logistik tinggi, hingga biaya utilitas, perusahaan Indonesia kehilangan daya saing. Padahal di sisi lain mereka dihadapkan pada persaingan yang kian terbuka. Jangan kita ingin mendapatkan telur, tetapi ayamnya harus mati.

Pertanyaan lebih lanjut, apakah dana yang di kum pulkan itu bisa menjamin karyawan golongan bawah mendapatkan rumah? Kalau po la pengada an tanah seperti sekarang, rumah akan semakin su lit didapatkan masyarakat. Kini diperkirakan ada sekitar 15 juta rumah tangga belum memiliki ru mah. Pemerintah setiap tahun berupaya menyedia kan sejuta rumah. Dibutuhkan waktu panjang un tuk membuat mereka memiliki naungan, belum lagi ada penambahan rumah bagi kelompok rumah tangga baru. PT Perumnas dan Realestat Indonesia tidak sanggup menyediakan rumah bagi kelompok masyarakat bawah karena sulit mendapatkan tanah. Kalaupun dipaksakan, mereka bisa mendapatkan rumah dengan kualitas sederhana di daerah pinggiran. Kita kerap menggampangkan masalah, seakan-akan semua itu bisa diselesaikan dengan
konsep di atas kertas. Kita lupa dalam pelaksanaan jauh berbeda dengan konsep.

Kita lihat kebijakan tabungan perumahan untuk pegawai negeri sipil yang diterapkan sejak 1993. Setiap bulan gaji PNS dipotong Rp3.000 hingga Rp10.000 sesuai golongan. PNS golongan I menda patkan kredit uang muka Rp1,2 juta, golongan II Rp1,5 juta, dan golongan III Rp1,8 juta. Apakah de ngan uang itu PNS bisa mendapatkan rumah layak? Pengalaman tabungan perumahan untuk PNS seharusnya jadi pelajaran dalam merumuskan kebijakan perumahan pegawai swasta. Bangsa cerdas tidak boleh terantuk dua kali pada batu yang sama. Pemerintah tak boleh kehilangan kredibilitas karena kebijakan tidak bisa dilaksanakan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima