Minutasi

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
29/2/2016 06:00
Minutasi
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEADILAN rupanya tidak mutlak ditentukan hakim. Putusan hakim tidak tereksekusi karena bekerjanya tangan-tangan 'gelap' panitera/panitera pengganti. Yang terbuka luas kasus Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap untuk menunda waktu pengiriman salinan putusan perkara. Yang tidak terbuka luas, panitera melenyapkan berkas fisik perkara. Bukan pula satu atau dua, melainkan 85 berkas fisik perkara. Itu terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hingga kini, berkas itu tidak ditemukan. Pelakunya pun belum tersentuh hukum. Suap, sepertinya tidak lagi terjadi di wilayah kekuasaan hakim, yakni mengubah putusan, tetapi di wilayah administrasi perkara, khususnya lamanya minutasi sehingga terjadi 'jual beli waktu'. Minutasi ialah pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berkekuatan hukum tetap. Dalam arti luas, sejak penerimaan berkas perkara hingga pengiriman kembali ke pengadilan pengaju. Lamanya minutasi masalah 'karatan', telah dikeluhkan di zaman Ketua MA Bagir Manan, berlanjut di zaman Harifin Tumpa, dan baru di zaman Muhammad Hatta Ali sekarang, pengikisan karat minutasi bakal tuntas dilaksanakan.

Harapan itu bukan semu. Kinerja MA sekarang layak dipujikan. Berkat perubahan dua sistem, produktivitas penanganan perkara di MA meningkat pesat. Pertama, dari semula menggunakan sistem tim hakim untuk sebuah perkara berubah menjadi sistem kamar, yaitu kamar pidana, kamar perdata, kamar tata usaha negara, kamar agama, dan kamar militer. Perubahan itu tidak hanya menghasilkan konsistensi dan kesatuan hukum, tetapi juga mempercepat penanganan perkara. Kedua, perubahan dalam sistem membaca berkas, dari semula bergiliran menjadi serentak. Untuk bisa serentak, ketua majelis hakim harus menetapkan hari dan tanggal musyawarah dan ucapan bagi perkara yang ditanganinya.

Itu melahirkan kepastian waktu penyelesaian perkara. Dengan sistem lama, rata-rata perkara diputus 21 bulan (tepatnya 638,7 hari). Dengan sistem baru, hanya 8 bulan (tepatnya 256,1 hari). Produktivitas MA memutus perkara meningkat pesat. Pada 2014, MA memutus 14.501 perkara, dengan sisa 4.425, yang merupakan sisa perkara terendah dalam 10 tahun terakhir. Namun, produktivitas memutus perkara itu tidak disertai kecepatan minutasi. Pada 2014, lebih seperempat (26,99%) minutasi perkara lebih setahun; terbanyak (43,97%) minutasi 6-12 bulan; hampir seperempat (23,07%) minutasi 3-6 bulan.

Hanya 5,98% perkara yang minutasinya selesai 1-3 bulan. Lamban dan lamanya minutasi membuka peluang korupsi administrasi perkara. Masalah minutasi tidak cuma di MA, wilayah judex jurist, tingkat kasasi yang memeriksa penerapan hukum, tetapi juga di wilayah putusan judex facti, pengadilan tingkat pertama dan banding, yang memeriksa fakta dan bukti. Di situ pun perkara lama 'mengeram'. Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, kiranya dapat dijadikan model. Minutasi terus dipercepat, dari 79 hari (Mei 2015) menjadi 7 hari (November 2015). Kini minutasi dipatok 2 hari saja. Pengadilan itu satu-satunya pengadilan di negeri ini menjadi anggota International Consortium for Court Excellence yang berbasis di AS. Kalau Kepanjen bisa, kenapa yang lain tidak?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima