Minutasi

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
29/2/2016 06:00
Minutasi
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEADILAN rupanya tidak mutlak ditentukan hakim. Putusan hakim tidak tereksekusi karena bekerjanya tangan-tangan 'gelap' panitera/panitera pengganti. Yang terbuka luas kasus Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap untuk menunda waktu pengiriman salinan putusan perkara. Yang tidak terbuka luas, panitera melenyapkan berkas fisik perkara. Bukan pula satu atau dua, melainkan 85 berkas fisik perkara. Itu terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hingga kini, berkas itu tidak ditemukan. Pelakunya pun belum tersentuh hukum. Suap, sepertinya tidak lagi terjadi di wilayah kekuasaan hakim, yakni mengubah putusan, tetapi di wilayah administrasi perkara, khususnya lamanya minutasi sehingga terjadi 'jual beli waktu'. Minutasi ialah pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berkekuatan hukum tetap. Dalam arti luas, sejak penerimaan berkas perkara hingga pengiriman kembali ke pengadilan pengaju. Lamanya minutasi masalah 'karatan', telah dikeluhkan di zaman Ketua MA Bagir Manan, berlanjut di zaman Harifin Tumpa, dan baru di zaman Muhammad Hatta Ali sekarang, pengikisan karat minutasi bakal tuntas dilaksanakan.

Harapan itu bukan semu. Kinerja MA sekarang layak dipujikan. Berkat perubahan dua sistem, produktivitas penanganan perkara di MA meningkat pesat. Pertama, dari semula menggunakan sistem tim hakim untuk sebuah perkara berubah menjadi sistem kamar, yaitu kamar pidana, kamar perdata, kamar tata usaha negara, kamar agama, dan kamar militer. Perubahan itu tidak hanya menghasilkan konsistensi dan kesatuan hukum, tetapi juga mempercepat penanganan perkara. Kedua, perubahan dalam sistem membaca berkas, dari semula bergiliran menjadi serentak. Untuk bisa serentak, ketua majelis hakim harus menetapkan hari dan tanggal musyawarah dan ucapan bagi perkara yang ditanganinya.

Itu melahirkan kepastian waktu penyelesaian perkara. Dengan sistem lama, rata-rata perkara diputus 21 bulan (tepatnya 638,7 hari). Dengan sistem baru, hanya 8 bulan (tepatnya 256,1 hari). Produktivitas MA memutus perkara meningkat pesat. Pada 2014, MA memutus 14.501 perkara, dengan sisa 4.425, yang merupakan sisa perkara terendah dalam 10 tahun terakhir. Namun, produktivitas memutus perkara itu tidak disertai kecepatan minutasi. Pada 2014, lebih seperempat (26,99%) minutasi perkara lebih setahun; terbanyak (43,97%) minutasi 6-12 bulan; hampir seperempat (23,07%) minutasi 3-6 bulan.

Hanya 5,98% perkara yang minutasinya selesai 1-3 bulan. Lamban dan lamanya minutasi membuka peluang korupsi administrasi perkara. Masalah minutasi tidak cuma di MA, wilayah judex jurist, tingkat kasasi yang memeriksa penerapan hukum, tetapi juga di wilayah putusan judex facti, pengadilan tingkat pertama dan banding, yang memeriksa fakta dan bukti. Di situ pun perkara lama 'mengeram'. Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, kiranya dapat dijadikan model. Minutasi terus dipercepat, dari 79 hari (Mei 2015) menjadi 7 hari (November 2015). Kini minutasi dipatok 2 hari saja. Pengadilan itu satu-satunya pengadilan di negeri ini menjadi anggota International Consortium for Court Excellence yang berbasis di AS. Kalau Kepanjen bisa, kenapa yang lain tidak?



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.