Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group(MI/SENO)
SAYA masih menyimpan memori ketika kanak-kanak menyaksikan pemilihan kepala desa. Ada lima kandidat, masing-ma-sing punya simbol hasil perkebunan. Misalnya kandidat A, simbolnya padi, B kelapa, dan seterusnya. Mereka berjejer duduk di atas panggung dengan simbol diikat di sebuah tiang.
Ukuran 'kehebat-an' sang kandidat ialah berapa ekor sapi/kerbau dipotong. Yang terbanyak itulah yang paling ramai dikunjungi. Yang terpilih bukan yang memotong kerbau terbanyak, melainkan yang paling layak. Ini pemilih rasional. Sang pemenang diarak menuju rumah didampingi Pak Bupati. Ini pula kali pertama saya menyaksikan pemilihan demokratis jauh sebelum pemilihan presiden dan kepala daerah.
Lepas ada yang mengatakan pemilihan kepala desa muasal politik uang, tapi setahu saya, dulu, menjadi kepala desa sebuah kehormatan. Dedikasi. Tak ada fasilitas mencolok, kecuali tanah bengkok. Menjadi pemimpin itu pengabdian. Hari-hari ini saya mendengar ada yang habis Rp1 miliar untuk memenangi pemilihan kepala desa. Saya tak percaya ini sebuah pengabdian!
Akan tetapi, berapa pun biaya dihabiskan, desa tetaplah lokus penuh antipoda. Ia 'rumah besar', 'ibu' yang melahirkan orang-orang kota, juga menghidupinya, tapi kemudian dilupakan. Desa seperti nasib ibu si Malin Kundang, tetapi hebatnya ia tak pernah mengutuknya menjadi batu. Ia tetap menanti kapan 'anak-anaknya' kembali. Desa ialah panggung kenangan: yang menghibur dan yang memedihkan; kehidupan yang tenang dan yang gersang. Tetapi, yang pasti, desa adalah sumber kearifan lokal dan kebersamaan. Desa ialah oasis orang-orang kota yang penat. Tetapi, di tangan para politikus yang tamak, banyak desa seperti sengaja dibuat tak berdaya, agar setiap hajatan politik bisa menjadi pasar suara.
Karena itu, saya gembira dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mestinya bisa membebaskan desa dari nasibnya yang buruk itu. Ini pengakuan dan penghormatan atas desa dengan keberagamannya. Bukankah dengan beragam nama, desa telah ada sebelum Republik Indonesia ada? Kini UU memberi kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan. Agar desa berkembang, mandiri, dan mendapatkan keadilan. Kearifan lokal, adat, tradisi, dan budaya masyarakat juga mesti dikembangkan.
Dalam lima tahun ini 74.093 desa akan mendapat dana Rp56,3 triliun (setiap desa Rp1 miliar-Rp1,4 miliar) dibagikan bertahap tahun ini. Pada 2018 desa mestinya sudah terasa perubahannya. Inilah yang disebut Jokowi sebagai upaya membangun Indonesia dari pinggiran. Kita menunggu derap pembangunan desa yang bertalu-talu.
Namun, segera pula terbayang 33.000 desa tertinggal (44% ) dari desa yang ada, tentu perlu waktu lama lagi untuk mandiri dan sejahtera. Desa-desa serupa itulah yang berpuluh tahun menjadi sumber kemiskinan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar memperkirakan untuk desa-desa serupa ini sedikitnya perlu dana Rp120 triliun. Jika desa-desa itu sejahtera, urbanisasi pasti tak akan menyesakkan kota, tenaga kerja kasar tak 'bermigrasi' ke luar negeri bersama kepedihan-kepedihannya. Ini tugas pemerintahan Jokowi.
Selain gembira, saya juga cemas. Khawatir 'madu' dana desa itu berubah jadi 'racun'. Sebab, uang puluhan juta rupiah saja bisa jadi sumber korupsi, apalagi ratusan juta tiap tahun. Karena itu, sebelum uang datang harus benar-benar dipastikan kesiapan aparat desa. Tanpa bimbingan serius, 'madu' itu benar-benar bisa membunuh para penerimanya. Dana desa pun akhirnya bukan lagi berkah, melainkan musibah.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima