Lubang

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
06/4/2015 00:00
Lubang
(Grafis/SENO)
KEPASTIAN hukum ialah kepastian banyak lubang. Tak lolos lubang satu, banyak lubang lainnya. Pada mulanya carilah keadilan sampai ke lubang di ujung langit. Pada akhirnya, carilah kesempatan bernapas sedikit hari lagi, di lubang yang sangat sempit sekalipun. Orang mengajukan grasi karena harapan di Mahkamah Agung selesai. Grasi ditolak presiden, harapan punah. Namun, belum semua lubang tertutup. Peninjauan kembali masih terbuka, atau masih bisa dibuka, kendati lubang kecil. Bukankah penegak hukum harus menghormati hukum? Eksekusi mati harus ditunda, langit runtuh sekalipun. Tak ada artinya novum jika orang telah dieksekusi mati. Sekalipun penasihat yang paling baik ialah yang sudah meninggal,  unggulah putusan MA.

Apa yang terjadi jika MA mengabulkan PK terpidana mati yang grasinya ditolak? Muncul paduan suara mengajukan PK. Sebaliknya, muncul juga kor telah terjadi ketidakpastian hukum. Salah satu tugas Polri ialah menetapkan tersangka. Karena itu, ketika jenderal polisi menolak dirinya dijadikan tersangka, tentu dia tahu betul apakah hal itu dapat dipraperadilankan atau tidak. Tahu betul karena hukum punya lubang. Lubang tetaplah lubang meskipun langit runtuh. Orang tahu hukum juga tahu betul reruntuhan langit sekalipun tak cukup menutupi lubang hukum. Karena itu, dapat melihat dan memanfaatkan lubang merupakan bagian dari kecerdasan penegak hukum. Apakah hakim praperadilan tahu bahwa putusannya merupakan hukum itu sendiri? Pertanyaan bodoh sebab kendati di atas langit masih ada langit, hakim bebas memutus perkara.

Bahwa putusannya preseden dan juga menciptakan lubang, itu dibuktikan fakta beramai-ramai tersangka ke praperadilan. Mereka berharap menikmati lubang yang sama. Sepertinya tesis kembali melahirkan antitesis. Putusan hakim ialah kepastian hukum yang kemudian diserang sebagai menciptakan ketidakpastian hukum. KPK hadir justru karena tak terhingga banyak dan besarnya lubang di negeri ini. Sedetik pun tak pernah terbayangkan KPK menjadi pesakitan dan sebagai institusi penegak hukum yang berwibawa membutuhkan pembelaan hukum untuk menghadapi serangan dari berbagai lubang. Kini 10 personel Biro Hukum KPK keteteran menghadapi banyaknya tersangka yang menggugat di praperadilan. KPK lalu meminta MA menerbitkan surat edaran agar penetapan tersangka tidak lagi menjadi objek praperadilan karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di situ ada urusan keterbatasan sumber daya manusia yang kiranya dapat diatasi dengan beramai- ramai gratis membantu pembelaan hukum untuk KPK. Akan tetapi, di situ juga ada urusan substansi. Menyerahkan kepastian hukum pada sepucuk surat edaran dari yang agung sekalipun tak bijak dari sudut esensi. Surat edaran tak boleh lebih hebat daripada putusan pengadilan. Nyatanya, Maret lalu, tiga hakim di tiga pengadilan negeri (Purwokerto, Pontianak, dan Sumedang) menolak permohonan praperadilan. Seorang hakim bahkan tegas memutuskan sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan memutuskan masalah penetapan tersangka. Putusan tiga hakim itu jangan diremehkan sebagai 'detoxing' lubang lokal, di bawah la ngit lokal. Ketiganya jelas menciptakan kepastian hukum dan tidak secara langsung mengoreksi bagian dirinya sendiri yang dilakukan seorang sejawat hakim yang bergema secara nasional. Pelajaran tak enak, betapa sulitnya menghargai perkara-perkara kecil dan betapa gampangnya tenggelam dalam isu besar.


Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima