Hakim Perut Kasus Tannur

28/10/2024 05:00
Hakim Perut Kasus Tannur
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKOTA hakim ialah putusannya. Elok dipandang jika mahkota itu dianyam dari keyakinan hakim berdasarkan minimal dua alat bukti sehingga memancarkan sinar keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby menjadi mahkota Hakim Ketua Erintuah Damanik dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindoyo. Putusan itu dimusyawarahkan para hakim pada 22 Juli dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 24 Juli.

Ada 102 halaman putusan itu. Isi halaman 99 tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menentukan nasib tiga hakim pemilik mahkota. Terdapat enam butir isi putusan, dua butir pertama paling disorot.

Pertama, menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara.

Putusan itu menimbulkan keguncangan karena ada jurang yang menganga antara isi putusan dan rasa keadilan masyarakat. Hakim mengabaikan adagium fiat justitia et pereat mundus, keadilan harus tetap ditegakkan meski dunia akan binasa.

Publik menilai putusan hakim dirancang untuk gagal dalam mengungkapkan kebenaran serta bertujuan melindungi Ronald Tannur sang terdakwa kejahatan atas Dini Sera Afrianti, pacarnya. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hakim harus mewakili suara rakyat yang diam yang tidak terwakili dan yang tidak terdengar. Tiga hakim itu mewakili perut mereka sendiri.

Laporan penelitian Komisi Yudisial (2012) terkait dengan kualitas hakim dalam putusan menyebut dua tipe hakim dengan menyitir pendapat Satjipto Rahardjo.

Pertama, hakim yang apabila memeriksa, terlebih dahulu menanyakan hati nuraninya atau mendengarkan putusan hati nuraninya dan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan untuk mendukung putusan tersebut.

Kedua, hakim yang apabila memutus, terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepentingan perutnya dan kemudian mencari pasal-pasal untuk memberikan legitimasi terhadap putusan perutnya. Bolehlah kita menyebut tipe ini sebagai hakim perut.

Mengapa hakim berkonsultasi dengan perut? Jawabannya bisa ditemukan dalam buku yang diterbitkan Komisi Yudisial (2017) berjudul Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal.

Saat hakim bekerja di ruang pengadilan, semua menyapa mereka dengan 'Yang Mulia'. Namun, ketika hakim kembali pada realitas kehidupan, seperti orang kebanyakan lain, mereka juga harus bergulat dengan berbagai kesulitan hidup. “Bagaimana mungkin kita bisa bekerja dengan tenang dan melahirkan putusan yang berkualitas, sementara anak belum bayar semesteran, istri juga butuh biaya, adik masuk rumah sakit?”

Penelitian itu membagi hakim ke dalam tiga tipe. Pertama, hakim yang disebut dengan 'kapal keruk'. Karakternya memang rusak secara moral. Ciri-cirinya meminta jatah kepada pihak yang beperkara dan memaksakan putusannya meski pertimbangan hukumnya keliru.

Tipe kedua, hakim yang tidak meminta jatah kepada pihak yang beperkara, tetapi karena terdesak secara ekonomi, menerima 'hadiah' dari para pihak. Namun, tipe hakim itu tidak sembarang 'membantu' para pihak yang beperkara. Hakim tipe kedua berpikir secara hukum bahwa ia hanya bersedia 'membantu' pihak beperkara yang menurut hukum memang harus dimenangkan.

Tipe hakim yang ketiga ialah hakim yang idealis. Hakim itu menjaga integritasnya dalam keadaan apa pun. Saat mengadili perkara, ia berusaha mencari keadilan kemudian mencari dasar hukumnya atas putusannya. Tipe ketiga itu menjunjung etika profesi hakim, bahwa hakim harus jujur dalam kondisi apa pun.

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur masuk tipe yang mana? Tidaklah berlebihan jika mereka dimasukkan kategori hakim perut atau hakim kapal keruk.

Patut diduga bahwa saat memutuskan perkara, tiga hakim itu tidak berkonsultasi dengan hari nurani, tapi bertanya kepada perut. Ketiga hakim itu ditangkap Kejaksaan Agung dan dijadikan tersangka karena menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat dengan perantaraan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dua nama terakhir juga menjadi tersangka.

Tiga hakim itu juga disebut sebagai hakim 'kapal keruk' yang memaksakan putusan mereka meski pertimbangan hukum mereka keliru. Hasil investigasi Komisi Yudisial menemukan ketiga hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang ada di salinan putusan. Demikian pula dengan pertimbangan hukum, khususnya terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, berbeda antara yang dibacakan dan yang ada di salinan putusan.

Meski ada perbedaan antara yang diucapkan dan yang tertulis, yang sah ialah yang diucapkan. Pasal 1 angka 11 KUHAP menyatakan putusan pengadilan ialah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Tegas dikatakan bahwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindoyo hanyalah setitik nila yang merusak susu sebelanga hakim yang totalnya berjumlah 7.971 orang. Masih terlalu banyak hakim idealis yang tegak lurus merawat wibawa mahkota mereka meski tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang diterima. Jangan biarkan hakim dipelesetkan menjadi HAKIM, 'hubungi aku kalau ingin menang'.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.