Jalan Tol

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
19/3/2015 00:00
Jalan Tol
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(dok.MI)
MEMBAYAR dan tersiksa kemacetan. Itulah ketidakadilan di tol dalam Kota Jakarta. Bertambah celaka tarif tol naik terus, begitu pula kemacetannya.

Tak hanya itu. Direktorat Jenderal Pajak hendak membebankan pemakai tol dengan pajak pertambahan nilai.

Untunglah Presiden Jokowi punya hati. Ia menunda pelaksanaannya. Semoga dibatalkan sama sekali.

Bahkan, sebaiknya Jokowi bertindak lebih jauh meninjau PP No 15 Tahun 2005. Cukuplah 10 tahun tarif tol naik otomatis setiap dua tahun, tanpa peduli daya beli dan hati pengguna tol. Usul, tarik kembali otoritas penyesuaian tarif tol ke tangan presiden agar tak gampang dinaikkan.

Di zaman Orde Baru, kewenangan menentukan tarif tol berada di puncak kekuasaan negara. Menurut PP No 8 Tahun 1990 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 24 Maret 1990, besaran tarif tol ditetapkan oleh presiden atas usul menteri (Pasal 40).

Peraturan itu bertahan 11 tahun sampai keluar PP No 40 Tahun 2001 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid pada 21 Mei 2001. Kewenangan penyesuaian tarif tol masih di tangan presiden berdasarkan usul menteri, tetapi ada pasal baru, Pasal 40A. Isinya: penyesuaian tarif tol dilakukan setiap tiga tahun berdasarkan pengaruh inflasi terhadap komponen beban usaha penyelenggara jalan tol, dengan penaikan maksimum 25%.

Dicantumkan pula rumus matematikanya. Tarif tol baru = tarif tol lama 1 + a(inflasi). Adapun 'a' ialah proporsi komponen beban usaha yang terpengaruh inflasi.

Empat tahun kemudian, terjadi perubahan besar-besaran dengan terbitnya PP No 15 Tahun 2005 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Maret 2005. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi (Pasal 68). Rumus matematikanya, Tarif baru = tarif lama (1 + inflasi). Variabel 'a' hilang.

Bahkan, pengambil keputusan juga berubah. Bukan lagi presiden berdasarkan masukan menteri, melainkan menteri menetapkan penyesuaian tarif tol berdasarkan rekomendasi BPJT. Siapakah BPJT? Itu singkatan Badan Pengatur Jalan Tol, yang dibentuk oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan dan bertanggung jawab kepada menteri itu.

Begitulah, terjadi empat pelecehan hak konsumen. Pertama, semula penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh presiden atas usul menteri (di zaman Pak Harto dan Gus Dur), turun pangkat cukup ditetapkan menteri atas usul BPJT (di zaman SBY). Kedua, semula penyesuaian tarif tol dilakukan tiap tiga tahun (Gus Dur), dipercepat menjadi setiap dua tahun (SBY).

Ketiga, penyesuaian tarif di era SBY lebih besar daripada zaman Gus Dur. Itu terlihat dari hilangnya variabel 'a' dalam rumus matematika era SBY. Itu berarti, tarif tol naik sama besar dengan inflasi. Keempat, batas penaikan maksimum 25% lenyap. Maka, tak usah heran tarif tol naik suka-suka setiap dua tahun, tak peduli tol macet berat sekalipun.

Konsumen ialah raja. Cash is king. Berdasarkan dua hal itu, fungsi kepublikan tol gagal. Patut diingat bahwa daya beli rakyat tak otomatis naik sesuai inflasi. Yang terjadi justru daya beli umumnya merosot. Padahal, di lain pihak, pengelola mendapat benefit dari pembayaran tunai.

Karena itu, minimal Presiden Jokowi merevisi Pasal 68 PP No 15 Tahun 2005 agar tidak berat sebelah probisnis.


Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima