Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Erosi Partisipasi

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
04/6/2024 05:00
Erosi Partisipasi
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

PARA pendiri bangsa (the founding fathers) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi In atau sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, tidak mudah merumuskan bentuk pemerintahan negara Indonesia.

Perdebatan sengit para tokoh bangsa dari berbagai latar belakang dalam lembaga Dokuritsu Junbi Cosakai itu menelaah, di antaranya, bentuk pemerintahan negara republik atau monarki (kerajaan). Kedua pandangan (republik atau monarki) memiliki landasan masing-masing.

Perdebatan tak berujung sehingga diambil jalan pemungutan suara. Berdasarkan hasil voting, dari 64 suara yang dikumpulkan, 55 suara di antaranya memilih republik sebagai bentuk pemerintahan negara Indonesia, sedangkan enam suara lainnya memilih kerajaan. Dua anggota lagi memilih lain-lain dan satu anggota memilih blangko.

Bentuk pemerintahan republik ditempatkan paling awal dalam konstitusi, yakni Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik'. Dengan demikian, semangat pemerintahan republik harus menjiwai perumusan kebijakan negara.

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar' menunjukkan bahwa rakyatlah yang berdaulat, bukan penguasa, oligarki politik, atau cukong-cukong yang berdaulat.

Namun, belakangan rakyat terkesan ditinggalkan dalam perumusan berbagai kebijakan di negeri ini, baik kebijakan pemerintah atau pun penyusunan legislasi di DPR. Salah satunya ialah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 yang kontroversial. Pekerja dan pengusaha kompak menolak beleid tersebut.

Besaran potongan dana Tapera yang diambil dari gaji karyawan setiap bulan sebesar 3%. Potongan dibayarkan 0,5% dibebankan kepada pemberi kerja atau perusahaan. Lalu sisanya, 2,5%, diambil dari gaji pekerja.

Namun, kebijakan Tapera dianggap 'di luar nurul' alias tidak rasional berdasarkan hitung-hitungan waktu pekerja untuk memiliki rumah. Misalnya pekerja yang akan mendapatkan rumah minimalis seharga Rp200 juta-Rp250 juta harus menabung di Tapera selama 111 tahun atau 166 tahun.

Selain membebani pekerja dan pengusaha, persoalan akuntabilitas dan transparansi Tapera mengemuka. Tapera dikhawatirkan menjadi ladang korupsi seperti kasus ASABRI (kerugian negara Rp22,78 triliun) dan Jiwasraya (kerugian negara Rp16,807 triliun).

Tak hanya Tapera, krisis partisipasi publik terjadi dalam pembuatan legislasi di Senayan. Setidaknya ada empat revisi undang-undang yang menyulut kontroversi, yakni UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, RUU TNI, dan RUU Polri.

Revisi UU Penyiaran bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni larangan penayangan berita investigasi dan Komisi Penyiaran Indonesia berwenang memproses sengketa pemberitaan yang selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers.

Demikian pula revisi UU MK dinilai akan membidik hakim-hakim yang sering memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) sehingga merusak kemerdekaan hakim. Salah satu yang menjadi sorotan ialah peran lembaga pengusul hakim konstitusi (presiden, DPR, dan MA) yang memperoleh kewenangan untuk mengevaluasi hakim.

Revisi UU TNI juga memantik pertanyaan publik. Revisi regulasi itu seperti mengembalikan dwifungsi ABRI, yang ditentang gerakan reformasi 1998, karena memperluas jabatan peran prajurit TNI aktif ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelumnya, peran militer dibatasi hanya pada 10 kementerian/lembaga.

Revisi UU Polri mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Reform for Police) karena memuat sejumlah perluasan kewenangan kepolisian sehingga membuat bhayangkara negara itu menjadi lembaga superbody.

Fenomena politik mutakhir sungguh mengerikan saat dilihat dari kacamata negara republik bahwa pemerintahan harus berbasiskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Alhasil, partisipasi bermakna (meaningful participation) dari publik harus menjadi bagian proses pembuatan kebijakan.

Dalam Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 termuat tiga syarat partisipasi masyarakat yang bermakna. Pertama, terpenuhinya hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Praktik bernegara semakin buruk di era pemerintahan Joko Widodo jilid dua. Spirit reformasi ambyar. Kualitas demokrasi berada di titik nadir. Presiden Jokowi dan penyelenggara negara lainnya akan mewariskan apa jika mengabaikan partisipasi publik? Tabik!



Berita Lainnya
  • Kaya sebelum Tua

    01/8/2024 05:00

    JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.

  • Kisah kian Resah Kelas Menengah

    31/7/2024 05:00

    ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.

  • Tambang Berkemajuan

    30/7/2024 05:00

    DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.

  • Pensiunan Agung

    29/7/2024 05:00

    “APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.

  • Resah Gongahwah

    27/7/2024 05:00

    SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.

  • Jangan Panggil Dia Profesor

    26/7/2024 05:00

    WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.  

  • Antara Miskin dan Bahagia

    25/7/2024 05:00

    SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta

  • Horor Guru Honor

    24/7/2024 05:00

    SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran

  • Welcome Kamala Harris

    23/7/2024 05:00

    Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.

  • Lucu-Lucu Mobil Dinas

    22/7/2024 05:00

    HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.

  • Ma’ Olle Salamet Tengka Salana

    20/7/2024 05:00

    ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu

  • Menyoal Rencana Asuransi Mobil Motor

    19/7/2024 05:00

    TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya

  • Kamar Reyot Senator

    18/7/2024 05:00

    DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.

  • Jiwa Besar

    17/7/2024 05:00

    BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.

  • Kemerdekaan Hakim Eman

    16/7/2024 05:00

    Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

  • Dokter di Balik Harga Obat Mahal

    15/7/2024 05:00

    INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.