Erosi Partisipasi

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
04/6/2024 05:00
Erosi Partisipasi
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

PARA pendiri bangsa (the founding fathers) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi In atau sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, tidak mudah merumuskan bentuk pemerintahan negara Indonesia.

Perdebatan sengit para tokoh bangsa dari berbagai latar belakang dalam lembaga Dokuritsu Junbi Cosakai itu menelaah, di antaranya, bentuk pemerintahan negara republik atau monarki (kerajaan). Kedua pandangan (republik atau monarki) memiliki landasan masing-masing.

Perdebatan tak berujung sehingga diambil jalan pemungutan suara. Berdasarkan hasil voting, dari 64 suara yang dikumpulkan, 55 suara di antaranya memilih republik sebagai bentuk pemerintahan negara Indonesia, sedangkan enam suara lainnya memilih kerajaan. Dua anggota lagi memilih lain-lain dan satu anggota memilih blangko.

Bentuk pemerintahan republik ditempatkan paling awal dalam konstitusi, yakni Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik'. Dengan demikian, semangat pemerintahan republik harus menjiwai perumusan kebijakan negara.

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar' menunjukkan bahwa rakyatlah yang berdaulat, bukan penguasa, oligarki politik, atau cukong-cukong yang berdaulat.

Namun, belakangan rakyat terkesan ditinggalkan dalam perumusan berbagai kebijakan di negeri ini, baik kebijakan pemerintah atau pun penyusunan legislasi di DPR. Salah satunya ialah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 yang kontroversial. Pekerja dan pengusaha kompak menolak beleid tersebut.

Besaran potongan dana Tapera yang diambil dari gaji karyawan setiap bulan sebesar 3%. Potongan dibayarkan 0,5% dibebankan kepada pemberi kerja atau perusahaan. Lalu sisanya, 2,5%, diambil dari gaji pekerja.

Namun, kebijakan Tapera dianggap 'di luar nurul' alias tidak rasional berdasarkan hitung-hitungan waktu pekerja untuk memiliki rumah. Misalnya pekerja yang akan mendapatkan rumah minimalis seharga Rp200 juta-Rp250 juta harus menabung di Tapera selama 111 tahun atau 166 tahun.

Selain membebani pekerja dan pengusaha, persoalan akuntabilitas dan transparansi Tapera mengemuka. Tapera dikhawatirkan menjadi ladang korupsi seperti kasus ASABRI (kerugian negara Rp22,78 triliun) dan Jiwasraya (kerugian negara Rp16,807 triliun).

Tak hanya Tapera, krisis partisipasi publik terjadi dalam pembuatan legislasi di Senayan. Setidaknya ada empat revisi undang-undang yang menyulut kontroversi, yakni UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, RUU TNI, dan RUU Polri.

Revisi UU Penyiaran bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni larangan penayangan berita investigasi dan Komisi Penyiaran Indonesia berwenang memproses sengketa pemberitaan yang selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers.

Demikian pula revisi UU MK dinilai akan membidik hakim-hakim yang sering memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) sehingga merusak kemerdekaan hakim. Salah satu yang menjadi sorotan ialah peran lembaga pengusul hakim konstitusi (presiden, DPR, dan MA) yang memperoleh kewenangan untuk mengevaluasi hakim.

Revisi UU TNI juga memantik pertanyaan publik. Revisi regulasi itu seperti mengembalikan dwifungsi ABRI, yang ditentang gerakan reformasi 1998, karena memperluas jabatan peran prajurit TNI aktif ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelumnya, peran militer dibatasi hanya pada 10 kementerian/lembaga.

Revisi UU Polri mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Reform for Police) karena memuat sejumlah perluasan kewenangan kepolisian sehingga membuat bhayangkara negara itu menjadi lembaga superbody.

Fenomena politik mutakhir sungguh mengerikan saat dilihat dari kacamata negara republik bahwa pemerintahan harus berbasiskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Alhasil, partisipasi bermakna (meaningful participation) dari publik harus menjadi bagian proses pembuatan kebijakan.

Dalam Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 termuat tiga syarat partisipasi masyarakat yang bermakna. Pertama, terpenuhinya hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Praktik bernegara semakin buruk di era pemerintahan Joko Widodo jilid dua. Spirit reformasi ambyar. Kualitas demokrasi berada di titik nadir. Presiden Jokowi dan penyelenggara negara lainnya akan mewariskan apa jika mengabaikan partisipasi publik? Tabik!



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.