Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USIA hanyalah deretan angka. Akan tetapi, deretan angka itu menunjukkan pengalaman, kematangan, dan kedewasaan seseorang. Karena itulah, selalu ada syarat batasan usia minimal untuk menduduki jabatan publik. Syarat yang menegaskan kecakapan bertindak dan kewenangan bertindak untuk sebuah jabatan.
Batasan usia minimal itu ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang. Contohnya, ada batasan usia minimal untuk calon presiden, ada pula batasan usia minimal calon kepala daerah.
Terus terang, dalam semua pembahasan undang-undang di DPR, tidak ada diskusi publik terkait dengan kriteria penentuan batasan usia minimal untuk jabatan publik. Semua batasan usia yang ditetapkan pembuat undang-undang dianggap sebagai kebenaran mutlak.
Kebenaran mutlak pembuat undang-undang itu dikukuhkan dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010. Disebutkan bahwa sepanjang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal, hal itu berarti UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Kewenangan mutlak pembentuk undang-undang disebut sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Tidaklah mengherankan persyaratan usia minimal berbeda-beda untuk setiap jabatan publik. Contohnya, calon anggota DPR/DPRD 21 tahun, calon bupati/wali kota 25 tahun, dan calon gubernur 30 tahun.
Konsep open legal policy pertama kali diperkenalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2005 dalam Putusan Nomor 010/PUU-III/2005. Namun, konsep itu hanya bertahan selama 18 tahun karena Mahkamah Konstitusi menabrak sendiri aturan itu.
Dalam dua tahun terakhir ini muncul fenomena menarik, sangat menarik, dalam relasi parlemen dan yudikatif. Ada indikasi politisasi judicial review untuk menggeser supremasi parlemen menjadi supremasi yudikatif. Lembaga yudikatif pun doyan cawe-cawe mengatur soal batasan umur yang selama ini dianggap sebagai kewenangan sakral pembuat undang-undang.
Cawe-cawe yudikatif menggunakan instrumen judicial review alias uji materi. Ada dua lembaga yudikatif pemegang otoritas uji materi. Judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi MK untuk menghormati open legal policy runtuh pada 16 Oktober 2023. Saat itu MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Padahal, pembuat undang-undang menetapkan batas minimal 40 tahun.
Kini, hanya tujuh bulan berselang, MA juga ikut-ikutan untuk memutuskan perkara terkait dengan usia calon pejabat publik. MA pada 29 Mei 2024 mengubah cara penghitungan usia calon dalam pemilihan kepala daerah.
MA mengubah makna Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 huruf d PKPU 9/2020 menyebutkan calon kepala daerah memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. MA mengubah yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon kini dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Dengan putusan itu, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota saat penetapan calon bisa maju dalam pemilihan. Asalkan yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.
Sepintas putusan MA itu tidak berhubungan langsung dengan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang. Namun, syarat calon yang tertuang dalam PKPU 9/2020 itu hanya menyalin syarat yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 7 UU Pilkada itu mengatur hak setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah. Bukan syarat dilantik!
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak mencalonkan diri atau dicalonkan, menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e, ialah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Dengan kata lain, kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang ialah syarat pencalonan kepala daerah. MA mengubah ketentuan itu menjadi syarat dilantik menjadi kepala daerah.
MA, sebagaimana MK, patut diduga dengan sengaja mengubah makna terkait dengan umur yang diatur dalam undang-undang untuk kepentingan politik sesaat. Kepentingan meloloskan calon tertentu. Kiranya judicial review tidak dijadikan alat politik untuk menyabotase kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.
JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.
ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.
DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.
“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.
SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.
WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.
SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta
SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran
Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.
HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.
ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu
TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.
BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.
Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved