Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Regulasi Batasi Hasrat Presiden

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/1/2024 05:00
Regulasi Batasi Hasrat Presiden
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

REGULASI selalu terlambat mengantisipasi perkembangan zaman. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu termasuk regulasi yang tidak mampu menjangkau realitas politik terkini.

Realitas politik saat ini ialah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil pesiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Fakta lainnya ialah Presiden Jokowi menyampaikan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak saat pemilu. Presiden menyampaikan hal itu saat berada di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Pembuat undang-undang tampaknya larut dalam tradisi politik yang baik selama ini. Tradisi dimaksud ialah presiden yang sedang menjabat dan tidak ikut dalam kontestasi pilpres, tidak tergoda untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan contoh yang baik pada Pilpres 2014. Ketika itu, partai yang diketuai SBY mendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Posisi Hatta saat itu ialah besan SBY.

Selama masa kampanye Pilpres 2014, SBY sama sekali tidak ikut kampanye untuk Prabowo-Hatta. Ia hanya berkampanye untuk partai yang dipimpinnya, Partai Demokrat, setelah mengajukan cuti.

UU Pemilu memang membolehkan presiden untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dengan demikian, seandainya Presiden Jokowi berkampanye, ia tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Persoalan lain muncul. Bagaimana kalau presiden yang sedang menjabat berkampanye untuk anaknya? UU Pemilu sama sekali tidak mengatur soal itu. Tidak ada pengaturan soal kampanye pilpres yang diikuti kerabat presiden berdasarkan hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan.

Pasal 282 UU Pemilu hanya mengatur pejabat negara (termasuk presiden di dalamnya), pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selanjutnya, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Sama sekali tidak ada pengaturan terkait dengan boleh tidaknya presiden berkampanye untuk anaknya. Pasal itu sedang diujikan di Mahkamah Konstitusi oleh advokat bernama Gugum Ridho Putra.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi, “Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.”

Presiden berkampanye, dengan sejumlah pembatasan dalam UU Pemilu, belumlah cukup. Ada persoalan serius terkait dengan kepatutan dan etika karena susah memisahkan antara jabatan presiden dan pribadinya. Apalagi, masih berlaku hingga saat ini Ketetapan MPR Nomor XI 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kampanye presiden untuk anaknya akan menimbulkan dugaan nepotisme.

Eloknya, agar tidak larut dalam kepentingan pribadi atau kelompoknya, perlu dibuatkan batasan dalam norma-norma hukum yang lugas dan rasional. Perlu segera dibuatkan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. Perlu diatur secara jelas posisi presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, kader partai, atau pribadi. Hasrat presiden harus dibatasi undang-undang.

Sejak Indonesia merdeka, pengaturan lembaga kepresidenan masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pemilu. Setiap undang-undang terkait dengan lembaga kepresiden ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai kepentingan.

DPR pada 2001 sempat mengusulkan RUU Kepresidenan. Pada saat itu sedang berlangsung amendemen pertama UUD 1945 sehingga pembahasannya tertunda dan terlupakan sampai saat ini.

Draf RUU Lembaga Kepresidenan yang disiapkan DPR pada 2001 sudah mengatur sejumlah larangan bagi presiden dan wapres. Di antaranya larangan melakukan kegiatan bisnis langsung atau tidak langsung, dan larangan memberikan kemudahan bisnis untuk keluarganya.

Mestinya, perlu juga diatur larangan presiden untuk berkampanye bagi anggota keluarganya. Larangan itu sangat masuk akal karena

presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ikut bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil.

Jika presiden tidak dilarang berkampanye bagi anggota keluarganya, dikhawatirkan terbuka lebar celah penyalahgunaan kekuasaan. Segala cara bisa dipakai untuk memuluskan dinasti politik. Hanya UU Lembaga Kepresidenan yang mampu membatasi hasrat presiden untuk menerabas etika dan perundang-undangan.



Berita Lainnya
  • Kaya sebelum Tua

    01/8/2024 05:00

    JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.

  • Kisah kian Resah Kelas Menengah

    31/7/2024 05:00

    ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.

  • Tambang Berkemajuan

    30/7/2024 05:00

    DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.

  • Pensiunan Agung

    29/7/2024 05:00

    “APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.

  • Resah Gongahwah

    27/7/2024 05:00

    SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.

  • Jangan Panggil Dia Profesor

    26/7/2024 05:00

    WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.  

  • Antara Miskin dan Bahagia

    25/7/2024 05:00

    SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta

  • Horor Guru Honor

    24/7/2024 05:00

    SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran

  • Welcome Kamala Harris

    23/7/2024 05:00

    Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.

  • Lucu-Lucu Mobil Dinas

    22/7/2024 05:00

    HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.

  • Ma’ Olle Salamet Tengka Salana

    20/7/2024 05:00

    ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu

  • Menyoal Rencana Asuransi Mobil Motor

    19/7/2024 05:00

    TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya

  • Kamar Reyot Senator

    18/7/2024 05:00

    DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.

  • Jiwa Besar

    17/7/2024 05:00

    BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.

  • Kemerdekaan Hakim Eman

    16/7/2024 05:00

    Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

  • Dokter di Balik Harga Obat Mahal

    15/7/2024 05:00

    INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.