Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NEGERI ini kerap heboh saat menyikapi azan. Pernah suatu ketika terjadi ketegangan tingkat tinggi tersebab suara azan via pelantang suara dianggap kelewat melengking. Seorang warga yang terusik dan merasa keberisikan oleh suara muazin via pelantang suara melabrak pengurus masjid.
Suhu kian mendidih saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyikapi peristiwa itu dengan membuat analogi yang oleh sebagian kalangan dinilai offside. Lengkingan suara yang teramat keras (termasuk suara azan), kata Menag, bisa membuat orang terusik. "Bayangkan kalau ada dari kita yang mendengar lolongan anjing tetangga dalam waktu lama, pasti kita terganggu," kata Menag.
Perbandingan lengkingan keras suara azan lewat pelantang suara dengan lolongan anjing tetangga itulah yang disoal. Tidak pantas suara azan disepadankan dengan lolongan anjing tetangga. Suara azan itu sakral, sedangkan lolongan anjing tetangga itu profan.
Menteri Agama memilih diam. Tapi, diam-diam, ia menyiapkan aturan. Lalu, muncullah surat edaran Menteri Agama Gus Yaqut yang mengatur volume pelantang suara masjid dan surau. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Aturan ini, tulis surat edaran itu, diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. Demi menciptakan hal-hal itu, maka salah satu isi di surat edaran tersebut ialah mengatur tentang volume pelantang suara (banyak juga yang menyebut pengeras suara) paling besar 100 dB (seratus desibel).
Menaikkan volume pelantang suara untuk azan, bacaan Al-Quran, dan lain-lain di atas 100 dB dianggap melanggar. Maka, pelanggar surat edaran akan ditegur, diperingatkan, atau bisa saja dilakukan pencabutan pelantang suara luar dari masjid dan musala.
Ada beragam respons dari publik atas surat edaran itu. Ada yang menganggap negara telah menghalang-halangi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Tapi, banyak pula yang menyambut poisitif surat edaran itu dan menyebutnya sebagai bentuk kehadiran negara.
Untungnya, pro-kontra itu tidak berlarut. Boleh jadi karena memang surat edaran itu efektif. Bisa juga banyak yang mulai 'kebal' dan tidak mempersoalkan lagi kelantangan suara azan. Untuk sejenak, kegaduhan di ranah publik soal azan meredup.
Hingga, dalam beberapa hari terakhir, publik kembali dibuat gaduh oleh kehadiran sesosok politikus berambut putih muncul dalam tayangan azan magrib di televisi MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo. Politikus berambut putih itu ialah Ganjar Pranowo, bakal capres yang dideklarasikan PDI Perjuangan dan didukung Partai Perindo.
Banyak yang menilai pemunculan Ganjar sebagai 'model' di tayangan azan magrib itu sebagai iklan terselubung. Tidak sedikit pula yang menganggap itu sebagai bentuk politik identitas, menunggangi azan untuk kepentingan politik. Tapi, di kalangan pendukung Ganjar, itu bukan politik identitas, melainkan potret dari keseharian Ganjar yang menurut mereka memang religius. Jadi, "Itu urusan privat seseorang yang kebetulan bernama Ganjar Pranowo," kata politikus PDI Perjuangan Kapita Ampera.
Tapi, bagi para pengamat, tampilnya Ganjar dalam tayangan azan magrib di televisi milik parpol pendukungnya sulit untuk disebut sebagai sekadar ekspresi religiositas seorang manusia. "Frekuensi televisi itu milik publik. Berarti, tayangan itu ditujukan kepada publik. Jadi, wajar kalau itu menjadi urusan publik. Dan, kemunculan Ganjar di tayangan itu jelas-jelas iklan. Menggunakan tayangan azan untuk iklan itu dilarang," kata pengamat komunikasi yang juga politikus PSI, Ade Armando.
Meletakkan azan yang sakral, untuk tujuan sakral, dalam bingkai yang sakral, kiranya bukan perkara gampang. Kesakralan azan mestinya terbebas dari tujuan mengusik orang lain oleh lantangan suara yang kelewat memekikkan. Begitu pun tayangan azan, mestinya tidak boleh dicampuri oleh tujuan politik.
Saya sepakat dengan pandangan Afaf Nasher, Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam cabang New York, yang mengatakan, "Suara azan bukan sekadar azan. Ini adalah seruan untuk persatuan, refleksi, dan komunitas."
Nasher merespons positif keputusan Wali Kota New York Eric Adams yang mengizinkan umat Islam mengumandangkan azan dengan lebih bebas setiap Jumat dan waktu magrib selama bulan suci Ramadan. Aturan itu mulai berlaku di New York, awal bulan ini.
Kalau New York yang mayoritas penduduknya, juga pemimpinnya, nonmuslim saja bisa menghormati sakralitas azan, logikanya di negeri ini, yang mayoritas penduduk dan pemimpinnya muslim, lebih bisa terjadi. Dalam sakralitas itu mestinya tidak ada politisasi atau 'gayaisasi' azan.
JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.
ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.
DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.
“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.
SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.
WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.
SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta
SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran
Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.
HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.
ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu
TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.
BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.
Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved