Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gibran Tempel Stiker Ganjar

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/8/2023 05:00
Gibran Tempel Stiker Ganjar
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

AKSI Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution mampu membius jagat politik. Ingar bingar isu soal dukungan Presiden Joko Widodo kepada capres tertentu langsung mereda sesaat oleh aksi anak dan menantu Jokowi itu.

Kedua pejabat negara itu, dalam kapasitas mereka sebagai petugas partai, melakukan kegiatan penempelan stiker bergambar foto capres Ganjar Pranowo di rumah warga. Keduanya juga mengajak warga mendukung Ganjar.

Aktivitas politik kedua kepala daerah itu langsung viral dan mampu meredam isu Jokowi mendukung capres Prabowo Subianto. Perlahan-lahan isu Jokowi dukung Prabowo nyaris tak terdengar.

Ada dua persoalan serius terkait dengan penempelan stiker. Pertama, status Gibran dan Bobby sebagai pejabat negara yang mestinya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, sebagai pejabat negara, mereka dituding melakukan kampanye terselubung dengan memasang stiker di rumah warga. Padahal, stiker ialah bahan resmi kampanye yang digunakan pada kampanye yang digelar mulai 8 November 2023 selama 75 hari.

Aturan terkait dengan pejabat negara dan bahan kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada larangan yang mestinya dipatuhi para pejabat.

Pasal 74 (1) PKPU 15/2023 menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ayat (2) Pasal 74 itu menyebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerja mereka, anggota keluarga, dan masyarakat.

Stiker yang ditempelkan di rumah warga itu masuk kategori bahan kampanye menurut ketentuan Pasal 33 PKPU 15/2023. Jenis lainnya ialah selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

Bahan kampanye pemilu itu dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki otoritas untuk menilai apakah aksi Gibran dan Bobby, juga keberadaan stiker yang ditempelkan, itu masuk kategori pelanggaran pemilu atau bukan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jajarannya menelusuri konteks waktu kegiatan yang dilakukan Gibran. Ia menjelaskan seorang kepala daerah diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, hal itu hanya boleh dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.

Bawaslu Surakarta disebut sedang mendalami apakah kegiatan menempel stiker Ganjar-Jokowi oleh Gibran dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Surakarta atau anggota PDIP. Ia berharap, para kepala daerah dapat memahami batasan dalam melakukan kegiatan sosialisasi jelang Pemilu 2024.

Kepala daerah, meskipun berasal dari partai politik, mestinya tetap berpegang teguh pada sumpah/janji jabatan mereka untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Kewajiban kepala daerah yang tercakup dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Netralitas kepala daerah dalam Pemilu 2024 mutlak adanya sebab salah satu tugas kepala daerah ialah mengawal aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024. Jika kepala daerah menonjolkan peran sebagai petugas partai, tentu menimbulkan persoalan besar dalam Pemilu 2024.

Tidak ada jalan lain, Bawaslu mesti turun tangan untuk menertibkan kepala daerah yang melakukan kampanye terselubung. Keberanian Bawaslu ditunggu untuk mengusut Gibran, Bobby, dan kepala daerah lainnya.

Kesuksesan Pemilu 2024 bukan sekadar keberhasilan memilih presiden dan wakil presiden. Jauh lebih penting lagi ialah penyelenggaraannya mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar.



Berita Lainnya
  • Kaya sebelum Tua

    01/8/2024 05:00

    JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.

  • Kisah kian Resah Kelas Menengah

    31/7/2024 05:00

    ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.

  • Tambang Berkemajuan

    30/7/2024 05:00

    DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.

  • Pensiunan Agung

    29/7/2024 05:00

    “APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.

  • Resah Gongahwah

    27/7/2024 05:00

    SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.

  • Jangan Panggil Dia Profesor

    26/7/2024 05:00

    WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.  

  • Antara Miskin dan Bahagia

    25/7/2024 05:00

    SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta

  • Horor Guru Honor

    24/7/2024 05:00

    SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran

  • Welcome Kamala Harris

    23/7/2024 05:00

    Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.

  • Lucu-Lucu Mobil Dinas

    22/7/2024 05:00

    HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.

  • Ma’ Olle Salamet Tengka Salana

    20/7/2024 05:00

    ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu

  • Menyoal Rencana Asuransi Mobil Motor

    19/7/2024 05:00

    TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya

  • Kamar Reyot Senator

    18/7/2024 05:00

    DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.

  • Jiwa Besar

    17/7/2024 05:00

    BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.

  • Kemerdekaan Hakim Eman

    16/7/2024 05:00

    Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

  • Dokter di Balik Harga Obat Mahal

    15/7/2024 05:00

    INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.