Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK ada yang salah dengan kebijakan subsidi. Hampir semua negara melakukannya. Yang keliru ialah bila subsidi itu dirancang asal-asalan, bahkan ugal-ugalan. Yang sesat ialah bila subsidi itu salah alamat.
Selama subsidi dijalankan atas dasar prinsip-prinsip yang jelas, sah-sah saja. Secara teoritis, pemberian subsidi dapat dibenarkan hanya jika terjadi kegagalan pasar (market failures) dalam mengalokasikan sumber daya secara efisien. Prinsipnya, subsidi bisa disalurkan ketika ada orang atau industri menghadapi permasalahan tertentu atau berada di posisi lemah.
Namun, kendati prinsip subsidi sudah terpenuhi, pelaksanaan pemberian subsidi enggak bisa ugal-ugalan. Rancangan dan pelaksanaan subsidi mesti lebih jelas dan terukur. Tanpa itu, pemberian subsidi bukan hanya tidak tepat, tetapi juga tidak adil dan berpotensi dijadikan bancakan pemburu rente.
Dalam semangat mewaspadai kemungkinan salah sasaran itulah banyak yang mengkritisi pemberian subsidi kendaraan listrik itu. Subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), itu bertujuan mengejar investasi produsen kendaraan listrik dan mengerem polusi udara yang kelewat ekstrem.
Insentif pembelian kendaraan listrik itu akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik, 50 ribu konversi motor listrik, 39.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus listrik pada 2023. Subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor baru dan konversi sepeda motor.
Sementara itu, untuk pembelian mobil listrik, pemerintah memberikan subsidi berupa insentif PPN (pajak pertambahan nilai) yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN 1%, bukan 11%.
Secara prinsip, para ahli menilai subsidi pembelian kendaraan listrik memang masih bisa dibenarkan. Apalagi, subsidi itu diyakini dapat mendorong produksi dan konsumsi kendaraan listrik yang berdampak penurunan polusi udara. Selain itu, juga bisa membantu pengembangan teknologi dan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Namun, kebijakan itu juga berpotensi menciptakan inefisiensi dan mendorong perilaku pemburuan rente jika tidak dirancang dan dijalankan secara baik dan hati-hati. Apalagi, hingga kini masih belum jelas kriteria dan target orang yang akan mendapatkan subsidi tersebut. Masih banyak pertanyaan yang belum kunjung memdapatkan jawaban memadai.
Misalnya, bagaimana pembagian alokasi subsidi itu untuk tiap-tiap produsen? Siapa saja orang yang berhak mendapatkan subsidi tersebut? Apakah subsidi itu akan diberikan kepada semua orang tanpa mempertimbangkan tingkat penghasilan dan lokasi tempat tinggal atau seperti apa?
Belum lagi pertanyaan tentang bagaimana mengatasi potensi adanya konflik kepentingan karena ada nama-nama pejabat penting yang disebut-sebut terkait dengan bisnis di industri kelistrikan dan bakal menerima 'berkah' dari subsidi itu? Apakah adil seperti itu? Bukankah itu mengarah ke praktik rent seeking (berburu rente)?
Ketidakjelasan tersebut tidak hanya akan menggagalkan kebijakan subsidi dalam mencapai tujuan, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi pasar. Pemberian subsidi yang tidak jelas dan terukur akan membebani perekonomian dan menciptakan ketidakadilan. Amat mungkin subsidi yang serba remang-remang itu sebagian besar akan dinikmati mereka yang mampu. Padahal, beban subsidinya akan ditanggung seluruh rakyat pembayar pajak.
Subsidi tersebut juga berpotensi memperparah polusi udara dan kemacetan di Indonesia. Itu disebabkan sebagian besar sumber energi listrik di Indonesia masih berasal dari energi fosil yang kotor, yaitu batu bara dan minyak bumi. Kendaraan listrik juga tidak otomatis mengurangi kendaraan bermotor konvensional.
Ketimbang pemberian subsidi tunai langsung yang memberatkan anggaran negara, mengganggu rasa keadilan, dan rentan praktik korupsi, pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif kebijakan lain yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan itu misalnya pembangunan infrastruktur pengisian baterai, insentif keringanan pajak, serta penciptaan peraturan dan iklim berusaha yang kondusif untuk pengembangan industri kendaraan listrik.
Jika itu pun tidak siap, tidak ada salahnya mengalihkan subsidi kendaraan listrik ke subsidi lainnya yang lebih mendesak. Baik kiranya ditimbang usul Fraksi Partai NasDem DPR yang meminta subsidi mobil listrik dialihkan ke subsidi pupuk untuk petani.
Apalagi, angka subsidi pupuk malah terus turun dalam lima tahun terakhir. Pada 2019 Rp34,3 triliun. Namun, pada 2020 turun menjadi Rp31 triliun, tahun 2021 Rp 29,1 triliun, tahun 2022 hanya Rp25,3 triliun, dan pada 2023 tinggal Rp24 triliun.
Jangan terus beri kesempatan para pemburu rente leluasa 'berenang' di kolam remang-remang.
JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.
ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.
DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.
“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.
SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.
WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.
SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta
SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran
Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.
HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.
ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu
TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.
BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.
Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved