Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ORANG bijak menyatakan umur hanyalah deretan angka. Pernyataan bijak itu sebagai motivasi bahwa sejatinya tidak ada batas umur untuk menoreh prestasi.
Jika jabatan presiden dianggap sebagai puncak prestasi, sejarah mencatat bahwa tidak sedikit pemimpin dunia berusia muda. Jean-Claude Duvalier, misalnya, menjadi Presiden Haiti pada usia 19 tahun tatkala ia mengambil alih kekuasaan di negara itu pada 22 April 1971. Pemimpin dari kalangan tua, misalnya Joe Biden, dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat pada usia 78 tahun.
Sudah tujuh presiden memimpin Indonesia. Bung Karno masih tercatat sebagai presiden termuda. Ia menjabat presiden pada usia 44 tahun. Presiden tertua ialah BJ Habibie yang dilantik menjadi presiden pada usia 62 tahun. Sementara itu, usia rata-rata ketujuh presiden yang memimpin Indonesia ialah 53,4 tahun.
Calon presiden yang beredar saat ini berada di atas usia rata-rata tersebut. Ganjar Pranowo lahir pada 28 Oktober 1968 atau saat ini berusia 55 tahun. Anies Baswedan setahun lebih muda daripada Ganjar. Anies saat ini berusia 54 tahun, ia lahir pada 7 Mei 1969. Capres paling senior ialah Prabowo Subianto yang paling senior. Purnawirawan berpangkat letnan jenderal TNI ini lahir pada 17 Oktober 1951 atau saat ini dia berusia 72 tahun.
Perlukah dibatasi usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden? UUD 1945 sama sekali tidak menyebutkan batas usia minimal calon pemimpin negeri ini. Akan tetapi, undang-undang justru mengatur batas usia minimal ialah 40 tahun.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Tidak ada argumentasi yang kuat untuk membatasi usia minimal 40 tahun. Semata-mata berdasarkan kesepakatan subjektif para pembuat undang-undang. Dokumen pembahasan RUU Pemilu hanya memuat usulan orang per orangan dari fraksi-fraksi di DPR yang menyebutkan pemimpin yang ideal itu matang pada usia 40 tahun.
Pemimpin ideal sebelumnya berusia minimal 35 tahun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, kedua undang-undang itu mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden, menyebutkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
Dengan demikian, batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden bisa diubah-ubah berdasarkan kesepakatan pembuatan undang-undang. Saat ini muncul keinginan untuk mengubah batas minimal dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat menghendaki batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden 35 tahun.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terkait batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga menggugat batas usia minimum tersebut. Mereka menghendaki mereformulasi syarat calon presiden dengan memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun, tetapi sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Pasal 169 huruf q diusulkan berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ada persamaan argumentasi di balik gugatan batas usia minimum yang dinilai bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945. Ketentuan yang dinilai tidak sejalan itu ialah prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil.
Terkait batas usia pejabat negara sudah berkali-kali digugat di Mahkamah Konstitusi. Pandangan Mahkamah Konstitusi yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya ialah jika UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum. Itu artinya UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Kebijakan pembatasan usia minimum dianggap oleh Mahkamah Konstitusi sebagai kebijakan hukum yang sifatnya terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan yang ada.
Meski dianggap sebagai kebijakan hukum yang sifatnya terbuka, menurut Mahkamah Konstitusi, pengaturan batas usia itu dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.
Menelaah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia minimal dalam berbagai jabatan, kiranya bisa diprediksi hasil akhirnya. Bisa saja Mahkamah Konstitusi beranggapan hal itu sebagai kebijakan pembuat undang-undang yang tidak bisa diintervensi. Jika itu yang terjadi, masih jauh dari harapan bahwa bangsa ini dipimpin presiden dan wakil presiden berusia minimal 35 tahun.
JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.
ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.
DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.
“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.
SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.
WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.
SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta
SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran
Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.
HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.
ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu
TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.
BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.
Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved