Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETIDAKNYA ada dua persoalan sangat serius yang menyandera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK. Kedua, lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum.
Dua persoalan itulah yang menjadi dasar revisi Undang-Undang KPK. Fakta itu bisa ditemukan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alinea ke-4 Penjelasan Umum itu menyebutkan, 'Namun dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif, lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi…'.
Persoalan kode etik dan koordinasi itulah yang kini menjadi sorotan komisi yang dipimpin Firli Bahuri tersebut. Saat ini kelompok masyarakat mengadukan pimpinan KPK kepada Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK.
Kasus yang diadukan itu menyangkut dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada pula kasus pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang merefleksikan kurangnya koordinasi antara KPK dan Polri.
KPK diberi amanat oleh undang-undang untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Ada enam asas yang menjadi pedoman, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK mencerminkan keterbukaan informasi publik yang kebablasan. Benar bahwa informasi merupakan keputuhan pokok setiap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski demikian, ada informasi yang dikecualikan menurut ketentuan Pasal 17 huruf a UU 14/2008. Yang dikecualikan itu ialah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kategori informasi yang dikecualikan itu antara lain informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Informasi yang dikecualikan itu bersifat rahasia sehingga dugaan kebocoran hasil penyelidikan KPK dianggap sebagai membocorkan kerahasiaan negara.
Sudah terlalu sering terjadi kebocoran dokumen di KPK akibat sanksi yang tidak memberikan efek jera. Koalisi Freedom of Information Network Indonesia pada awal 2020 mencatat empat kasus yang informasinya bocor ke publik.
Pertama, draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait dengan kasus korupsi proyek Hambalang. Pada saat itu KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut. Hasilnya, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi, dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kedua, sprindik atas nama Jero Wacik selaku menteri energi dan sumber daya mineral terkait dengan kasus suap di lingkungan SKK Migas. Ketiga, sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait dengan kasus pemberian izin di Bogor. Keempat, sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait dengan kasus PON di Riau.
Kiranya Dewan Pengawas KPK mengusut tuntas dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Juga diusut tuntas masalah koordinasi dengan menggunakan parameter Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dibuat pada 2020. Ada lima nilai dasar yang terkandung di dalamnya, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
Kasus kebocoran dokumen penyelidikan itu menerabas poin 19 integritas, yaitu dilarang memberitahukan, meminjamkan, mengirimkan atau mentransfer, mengalihkan, menjual atau memperdagangkan, memanfaatkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik komisi dalam bentuk elektronik atau nonelektronik untuk kepentingan pribadi kepada pihak yang tidak berhak, atau membiarkan hal tersebut terjadi kecuali atas persetujuan atasan langsung atau pimpinan komisi.
Terkait dengan masalah koordinasi, butir pertama sinergi menyebutkan bersedia bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.
Permasalahan etik jangan sampai menyandera pimpinan KPK yang saat ini gencar membangun fondasi yang kukuh bagi Trisula KPK, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi. Trisula KPK tanpa kode etik hanya membuka lebar lorong-lorong gelap transaksi korupsi.
JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.
ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.
DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.
“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.
SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.
WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.
SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta
SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran
Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.
HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.
ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu
TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.
BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.
Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved