Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group(MI/Seno)
KITA tahu korupsi dimulai dari zaman tua. Seymour Martin Lipset dan Gabriel Saman Lenz, dalam artikel berjudul "Korupsi, Budaya, dan Pasar" yang ditulis 1990-an, memulai tulisan korupsi dari sebuah aktivitas transhistoris yang amat kompleks sejak zaman Mesir Kuno, Yunani, dan Romawi. Pemerintahan diktator dan demokrasi; ekonomi feodal, kapitalis, dan sosialis; budaya agama Kristen, Islam, Hindu, dan Budha; semuanya tak ada yang steril dari korupsi. Hanya menurut dua ilmuwan dari Univeritas George Mason Amerika Serikat ini, kadarnya yang berbeda-beda.
Mereka menemukan kasus negara-negara yang kurang makmur dengan motivasi pencapaian yang tinggi umumnya yang paling kurup. Sebaliknya negara-negara yang relatif rendah motivasi pencapaian dan tinggi aksesnya ke cara-cara yang layak, umumnya mempunyai tingkat korupsi yang relatif rendah.
Kesaksian Plato sekitar 2.500 tahun lalu, korupsi sebagian besar adalah sebuah ekspresi partikularisme, yakni perasaan wajib membantu memberikan sumber-sumber bagi orang-orang yang menanam budi, terutama sekali pada keluarga, juga kepada teman-teman dan kelompok. "Sudah terbukti bahwa kekerabatan adalah institusi yang efektif untuk kelangsungan hidup tetapi merupakan hambatan untuk berkembang," katanya.
Lipset dan Lenz menyertakan pula Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparansi Internasional pada 1998 terhadap 85 negara. Terlihat dengan jelas, 10 negara paling bersih antara lain Denmark, Finlandia, Swedia, Selandia Baru, Kanada, Islandia, dan Singapura. Inilah negara yang selama berpuluh-puluh tahun bertenggar di papan atas negara paling tipis tingkat korupsinya. Adapun 10 negara paling korup antara lain Kamerun, Paraguy, Honduras, Tanzania, Nigeria, Indonesia. Indonesia, selama era reformasi memang berlahan naik IPK-nya, tetapi posisi 117 dari 175 negara yang disurvei, pada 2014, tetap masih dalam kategori negeri korup.
Dalam banyak survei korupsi memang menjadi biang ketimpangan pendapatan dan kemiskinan. Peningkatan 0,78 angka pertumbuhan korupsi berakibat pada penurunan drastis angka pertumbuhan pendapatan di antara orang misikin, 7,8 persen per tahun. Dan, Indonesia memang masih menjadi lokus yang amat subur bagi koruptor. Terbukti pula kesenjangan antara kaya dan miskin termasuk yang tertinggi di dunia.
Karena itu, disertasi Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Haswandi, berjudul "Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya Menurut Sistem Hukum Indonesia", layak diapresiasi. Haswandi mempertahankan disertasi untuk memperoleh gelar doktor di Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Sumatera Barat, Sabtu (9-1). Menurut sang hakim, modus pelaku menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi bisa dengan beragam cara, seperti memanfaatkan sanak keluarga, kerabat dekat, atau orang kepercayaan termasuk ahli waris. Ternyata apa yang dikemukakan Plato 2.500 tahun silam tentang keluarga dan orang-orang dekat menjadi bagian kejahatan korupsi, masih menjadi fakta aktual hari ini.
Namun, katanya, dalam mengejar hasil kejahatan korupsi kita masih menemui sejumlah kendala, karena sistem hukum negeri ini belum maksimal. Perangkat hukum tindak pidana korupsi dalam mengembalikan aset hanya mengutamakan uang pengganti, norma hukum perdata material terhadap ahli waris koruptor belum diatur. Ia menyarankan perlu segera dirumuskan norma tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar hukum mengguggat ahli waris koruptor.
"Konsep pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya dalam sistem hukum indonesia harus ditujukan untuk penyempurnaan peraturan perundangn-undangan. Hal ini agar dapat menuntut tidak hanya pelaku, tetapi juga ahli warisnya. Tak seorang pun boleh diuntungkan dari hasil suatu kejahatan. Apalagi korupsui telah merenggut hak masyarakat," katanya.
Setelah menyempurnakan regulasi tentang peberantasan tindak pidana korupsi, yang harus dilakukan pemerintah dan DPR adalah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembalian aset Hasil Kejahatan. Ini sebuah upaya terobosan yang mestinya bisa memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi.
Pemberatasan korupsi yang bak siput berjalan memang perlu berbagai penyempurnaan regulasi, keberanian, ketegasan, dan berbagai terobosan. Kesenjangan sosial umumnya berjalan beriringan dengan korupsi, tapi ini 'hubungan' yang berpotensi menjadi bom waktu yang amat berbahaya. Saatnya ahli waris koruptor juga ikut memikul tanggung jawab. Mereka tak bisa lagi berlaku seolah-olah bertangan bersih, padahal berlumuran kotoran.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima