Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA daerah mestinya menjadi solusi, bukan menjadi sumber masalah, terkait dengan pembangunan rumah ibadah yang ditolak warga setempat. Bupati Bupati Lumajang Thoriqul Haq menempuh jalan berbeda dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Sekelompok masyarakat di Lumajang, Jawa Timur, dan Purwakarta, Jawa Barat, sama-sama menolak keberadaan tempat ibadah dari agama lain di daerah mereka. Alasan penolakan ialah bangunan yang dipakai untuk ibadah tidak sesuai dengan perizinan pendiriannya.
Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengambil jalan yang berbeda dengan Anne Ratna Mustika yang disapa Ambu Anne. Padahal, keduanya mengucapkan lafal sumpah yang sama saat dilantik menjadi kepala daerah, antara lain memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Memegang teguh UUD 1945 dan berbakti kepada masyarakat menjadi tantangan nyata kepala daerah. Ada kepala daerah yang tunduk kepada kehendak sekelompok masyarakat yang menolak pembangunan rumah ibadah. Sikap tunduk itu tentu saja tidak mencerminkan lafal sumpah memegang teguh UUD 1945.
Cak Thoriq ialah salah satu bupati yang menjadikan dirinya sebagai solusi. Bupati Lumajang itu memfasilitasi pendirian gereja yang semula ditolak masyarakat dengan alasan rumah pendeta dijadikan gereja. Semula pembangunan gereja di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, tapi ditolak sekelompok warga. Lokasi gereja pun dipindahkan Cak Thoriq ke Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh.
Rencana pembangunan gereja itu dimuat di website Lumajangkab.go.id pada 5 April 2023 dengan judul Bentuk Moderasi Agama, Pemkab Lumajang bakal Dirikan Bangunan Masjid dan Gereja Berdampingan. Pembangunan gereja di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lumajang menggunakan dana APBD.
Lain lagi yang dilakukan Ambu Anne. Ia menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, pada 2 April 2023. Ambu Anne menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut ilegal atau tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah. Bangunan yang dimaksud ialah padepokan olahraga di Desa Cigelam yang dipakai sebagai tempat ibadah.
Solusi yang ditawarkan Pemkab Purwakarta ialah mempersilakan jemaat GKPS melakukan ibadah di gereja lainnya. Solusi itu sesungguhnya bagian dari masalah baru karena menganggap semua gereja itu sama saja, padahal berbeda denominasi sehingga lain pula ritualnya.
Ada persamaan kasus di Lumajang dan Purwakarta, yaitu sekelompok warga menolak penggunaan gedung yang tidak berizin sebagai rumah ibadah. Perizinan ialah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi. Elok nian bila Ambu Anne mengikuti jejak Cak Thorig yang memfasilitasi sampai rumah ibadah tersebut layak secara administratif.
Persoalan administrasi perizinan dikeluhkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Banyak kasus penutupan gereja di Indonesia serta sulitnya gereja memperoleh izin mendirikan bangunan.
Siaran pers PGI pada 19 Januari 2023 menyebutkan pembangunan rumah ibadah merupakan pergumulan panjang tanpa kepastian dari gereja-gereja di Indonesia. Data yang dimiliki PGI menunjukkan persoalan izin pembangunan gereja mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kasus lama belum selesai, sudah muncul lagi kasus baru. Bahkan terasa menjadi makin rumit menemukan jalan keluarnya.
Jalan keluar tidaklah rumit andai para kepala daerah mematuhi perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2023. Presiden mengingatkan kepala-kepala daerah ataupun jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk memastikan kebebasan beribadah setiap warga betul-betul dijamin.
”Hati-hati, beragama dan beribadah dijamin konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2). Sekali lagi dijamin konstitusi. Ini harus dimengerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam, kajari, dan kajati harus mengerti,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat koordinasi forkopimda di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan mereka itu.
Kepala Negara seperti berseru di gurun pasir karena dianggap angin lalu oleh sebagian kepala daerah. Harus jujur diakui bahwa kurangnya perwujudan hadirnya kepala daerah langsung di masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadi peristiwa/kasus pelanggaran dalam kebebasan beragama.
Kepala daerah yang mestinya menjadi solusi malah menjadi bagian dari problem kebebasan beragama. Dua jempol untuk Cak Thoriq. Masih ada kesempatan bagi Ambu Anne untuk memfasilitasi administrasi rumah ibadah di Purwakarta.
JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.
ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.
DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.
“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.
SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.
WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.
SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta
SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran
Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.
HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.
ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu
TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.
BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.
Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved