Cak Thoriq Vs Ambu Anne

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/4/2023 05:00
Cak Thoriq Vs Ambu Anne
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEPALA daerah mestinya menjadi solusi, bukan menjadi sumber masalah, terkait dengan pembangunan rumah ibadah yang ditolak warga setempat. Bupati Bupati Lumajang Thoriqul Haq menempuh jalan berbeda dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Sekelompok masyarakat di Lumajang, Jawa Timur, dan Purwakarta, Jawa Barat, sama-sama menolak keberadaan tempat ibadah dari agama lain di daerah mereka. Alasan penolakan ialah bangunan yang dipakai untuk ibadah tidak sesuai dengan perizinan pendiriannya.

Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengambil jalan yang berbeda dengan Anne Ratna Mustika yang disapa Ambu Anne. Padahal, keduanya mengucapkan lafal sumpah yang sama saat dilantik menjadi kepala daerah, antara lain memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Memegang teguh UUD 1945 dan berbakti kepada masyarakat menjadi tantangan nyata kepala daerah. Ada kepala daerah yang tunduk kepada kehendak sekelompok masyarakat yang menolak pembangunan rumah ibadah. Sikap tunduk itu tentu saja tidak mencerminkan lafal sumpah memegang teguh UUD 1945.

Cak Thoriq ialah salah satu bupati yang menjadikan dirinya sebagai solusi. Bupati Lumajang itu memfasilitasi pendirian gereja yang semula ditolak masyarakat dengan alasan rumah pendeta dijadikan gereja. Semula pembangunan gereja di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, tapi ditolak sekelompok warga. Lokasi gereja pun dipindahkan Cak Thoriq ke Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh.

Rencana pembangunan gereja itu dimuat di website Lumajangkab.go.id pada 5 April 2023 dengan judul Bentuk Moderasi Agama, Pemkab Lumajang bakal Dirikan Bangunan Masjid dan Gereja Berdampingan. Pembangunan gereja di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lumajang menggunakan dana APBD.

Lain lagi yang dilakukan Ambu Anne. Ia menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, pada 2 April 2023. Ambu Anne menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut ilegal atau tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah. Bangunan yang dimaksud ialah padepokan olahraga di Desa Cigelam yang dipakai sebagai tempat ibadah.

Solusi yang ditawarkan Pemkab Purwakarta ialah mempersilakan jemaat GKPS melakukan ibadah di gereja lainnya. Solusi itu sesungguhnya bagian dari masalah baru karena menganggap semua gereja itu sama saja, padahal berbeda denominasi sehingga lain pula ritualnya.

Ada persamaan kasus di Lumajang dan Purwakarta, yaitu sekelompok warga menolak penggunaan gedung yang tidak berizin sebagai rumah ibadah. Perizinan ialah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi. Elok nian bila Ambu Anne mengikuti jejak Cak Thorig yang memfasilitasi sampai rumah ibadah tersebut layak secara administratif.

Persoalan administrasi perizinan dikeluhkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Banyak kasus penutupan gereja di Indonesia serta sulitnya gereja memperoleh izin mendirikan bangunan.

Siaran pers PGI pada 19 Januari 2023 menyebutkan pembangunan rumah ibadah merupakan pergumulan panjang tanpa kepastian dari gereja-gereja di Indonesia. Data yang dimiliki PGI menunjukkan persoalan izin pembangunan gereja mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kasus lama belum selesai, sudah muncul lagi kasus baru. Bahkan terasa menjadi makin rumit menemukan jalan keluarnya.

Jalan keluar tidaklah rumit andai para kepala daerah mematuhi perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2023. Presiden mengingatkan kepala-kepala daerah ataupun jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk memastikan kebebasan beribadah setiap warga betul-betul dijamin.

”Hati-hati, beragama dan beribadah dijamin konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2). Sekali lagi dijamin konstitusi. Ini harus dimengerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam, kajari, dan kajati harus mengerti,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat koordinasi forkopimda di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan mereka itu.

Kepala Negara seperti berseru di gurun pasir karena dianggap angin lalu oleh sebagian kepala daerah. Harus jujur diakui bahwa kurangnya perwujudan hadirnya kepala daerah langsung di masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadi peristiwa/kasus pelanggaran dalam kebebasan beragama.

Kepala daerah yang mestinya menjadi solusi malah menjadi bagian dari problem kebebasan beragama. Dua jempol untuk Cak Thoriq. Masih ada kesempatan bagi Ambu Anne untuk memfasilitasi administrasi rumah ibadah di Purwakarta.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.