Tentang Angin

Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group
23/3/2023 05:00
Tentang Angin
Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BELAKANGAN, entah kenapa, angin menjadi sosok yang rada akrab dengan ruang sidang. Baik ‘Angin’ sebagai nama orang maupun ‘angin’ dalam arti sebenarnya alias sebagai peristiwa pergerakan udara. Yang satu makhluk hidup, satu lagi benda mati, tapi keduanya sama-sama bisa bikin ulah yang membuat mereka harus bersentuhan dengan pengadilan.

Angin yang pertama ialah Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sebelum menjadi pesakitan di ruang sidang, pada 2021 lalu, ia dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.

Dalam sidang perkara tersebut, Angin yang pertama ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhi vonis pidana penjara sembilan tahun. Tak terima dengan vonis itu, Angin mengajukan langkah hukum lanjutan sampai tahap kasasi. Pada sidang kasasi, Mahkamah Agung menguatkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Angin.

Namun, rupanya perjumpaan dia dengan ruang sidang tak berhenti di situ. Pada Februari 2023, Angin Prayitno kembali diseret ke meja hijau setelah KPK lagi-lagi menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU Angin merupakan pengembangan perkara korupsi perpajakan 2016-2017 di Ditjen Pajak.

Berikutnya, Angin yang kedua. Dia ialah Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif, yang pada awal 2022 lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam prosesnya, KPK menyita Rp8,6 miliar dari rekening bank tersangka dan pihak lain sebagai barang bukti.

Singkat cerita, sama seperti Angin yang pertama, Angin yang kedua ini divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendiskon hukuman Angin menjadi 7 tahun 6 bulan penjara. Kini kasus itu masih bergulir setelah KPK mengajukan kasasi pada Februari 2023.

Terakhir, angin yang ketiga, ini yang paling aneh dan absurd, yaitu angin yang berhembus di Stadion Kajuruhan, Malang, tatkala terjadi tragedi paling memilukan dalam sejarah sepak bola Indonesia yang menewaskan 135 jiwa, 1 Oktober 2022 lalu. Angin terbawa-bawa dalam kasus ini saat hakim ketua sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, membacakan putusan terhadap terdakwa eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AK Bambang Sidik Achmadi.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3) pekan lalu itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ajun Komisaris Bambang. Vonis bebas itu saja sebenarnya sudah mengejutkan sekaligus membuat marah public, terutama keluarga korban. Namun, tunggu dulu, jangan buru-buru terkejut. Pertimbangannya ternyata lebih bikin kaget, saking anehnya.

Menurut hakim, tidak ada gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta ke arah penonton di tribune. "Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim. "Ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Awam pun bisa melihat, itu jelas pertimbangan putusan yang aneh seaneh-anehnya. Sedari awal kejadian saja, dari gambar dan video yang bisa bebas kita saksikan, jelas-jelas asap gas air mata itu memenuhi tribune penonton. Itu yang kemudian membuat penonton panik dan berebutan ingin keluar stadion. Pada momen itulah korban banyak berjatuhan.

Lha, ini kok malah ujug-ujug hakimnya sok menjadi pakar cuaca, sampai bisa membaca arah angin dan memastikan angin itu membawa asap keluar dari stadion. Dengan mimik tanpa ekspresi, sang hakim yang sok tahu soal angin itu seolah enteng saja membacakan pertimbangan yang sedemikian janggal tanpa menggubris bahwa rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarganya, telah tercederai atas putusan tersebut.

Maka lumrah kalau orang-orang jengkel. "Angin itu, kalau benaran ada, berhembusnya di stadion, tapi kenapa malah hakim yang di ruang sidang yang kena masuk angin?" kata seorang teman yang kebetulan berasal dari Jawa Timur dengan dongkol.

Publik pun kini berharap-harap cemas. Akankah si angin bakal menjadi pesakitan seperti dua Angin yang lain? Ya, boleh jadi, berkat alasan hakim tadi, setelah ini polisi akan memeriksa si angin, menjadikannya tersangka, dan kemudian jaksa akan menyeretnya pula ke meja hijau. Semoga sih tidak, biar si angin tetap bisa bebas berhembus menyejukkan hati orang-orang yang hari ini mulai berpuasa Ramadan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.