'PUAN Kukuh Rangkap Jabatan'. Judul berita utama Media Indonesia edisi 29 Desember 2015, halaman 3, pastilah mengagetkan banyak pihak. Itu karena hingga setahun lebih Puan menduduki kursi menteri koordinator pemberdayaan manusia dan kebudayaan, ternyata penggantinya di DPR belum juga jelas. Artinya, selama setahun itu Puan dalam posisi merangkap jabatan di legislatif dan eksekutif. Sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan.
Untuk pengganti dua kader PDIP yang lain, Tjahjo Kumolo yang menjadi menteri dalam negeri sejak awal pemerintahan Jokowi dan Pramono Anung yang menjadi menteri sekretaris kabinet pada Agustus lalu, sudah diteken Presiden Jokowi Desember lalu. Tuti N Roosdiono menggantikan Tjahjo Kumolo yang mewakili PDIP Dapil Jawa Tengah I, sedangkan Eva Kusuma Sundari menggantikan Pramono Anung (Dapil Jawa Timur VI).
Untuk pengganti Tjahjo, meski telah pasti, tetap terasa terlalu lama, lebih dari setahun. Adapun untuk Pramono Anung, itu bisa dimaklumi. Ia beralasan yang menggantikan posisinya bukan suara terbanyak kedua di dapilnya, melainkan ketiga. Wajar perlu waktu untuk dialog internal.
Mengenai pengganti Tjahjo, perolehan suaranya memang terbanyak kedua di dapilnya, yang mestinya tak memakan waktu lama. Karena itu, belum adanya kejelasan siapa yang bakal mengganti Puan di DPR menjadi kian membuat bingung masyarakat. Kok seperti tak ada beban bagi yang bersangkutan maupun partai soal rangkap jabatan yang disandang lebih dari satu tahun?
Beberapa bulan silam, beberapa anggota DPR juga sudah meminta Komisi Pemilihan Umum menegur DPP PDIP karena belum menyerahkan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap tiga menterinya yang masih menjadi anggota DPR.
Sudah pasti banyak kritik dilontarkan kepada Puan dan PDIP sendiri. Ada yang mengatakan, Puan sengaja membiarkan kursi itu tetap dirangkap, untuk berjaga-jaga kalau ada sesuatu yang 'kurang enak' terjadi di eksekutif (baca pergantian menteri), ia bisa dengan mudah kembali ke kursi Senayan.
Ada pula yang mengatakan sebagai menteri koordinator yang menjadi penggerak revolusi mental, program andalan Presiden Jokowi untuk memperbaiki karakter bangsa, mengapa ia tak memberi teladan di depan?
Sejak awal pun Jokowi sudah minta seluruh anggota kabinet agar tak merangkap jabatan. Terlebih lagi, amat jelas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tegas-tegas melarang rangkap jabatan.
Bagaimana publik bisa diyakinkan dengan slogan revolusi mental yang dimotori kantor Puan? Yang muncul kemudian justru persepsi bahwa ia seolah hendak mengatakan, "Revolusi mental memang untuk kalian, bukan untuk kami." Mestinya, ia cepat merespons apa yang menjadi kritik publik. Sayangnya, sikap yang ada ialah ia justru seperti mengabaikan segala kritik tersebut.
Sikap 'mental lama' mempertahankan diri seperti itu jelas akan menjadi beban bagi Presiden Joko Widodo. Alih-alih menjadi lokomotif perubahan, ia justru bisa jadi faktor 'pemberat'.
Kita tahu revolusi mental bukanlah lampu Aladin. Ia juga bukan mantra simsalabim yang dalam waktu sekejap semuanya berubah. Ia sebuah upaya perubahan yang mendasar, terencana, terus-menerus, karenanya butuh komitmen serius dari negara.
Meski ia sebuah 'revolusi', bisa jadi ia butuh waktu panjang. Di tangan para elite yang tak paham, revolusi mental tidak hanya akan kian memakan waktu lama, tetapi juga justru bisa terdistorsi sedemikian rupa.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima