Tatkala Suami Menjadi Serigala

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/10/2022 05:00
Tatkala Suami Menjadi Serigala
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA ini sudah menetapkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.

Penetapan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang itu disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 23 September 2004. Sudah 18 tahun berjalan, undang-undang itu belum mampu menekan KDRT.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang 2004-2021 ada 544.452 KDRT. Dalam lima tahun terakhir, hingga 2021, terdapat 36.367 kasus KDRT dan 10.669 kasus ranah personal. Dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT dan selalu berada di atas angka 70%.

KDRT, berdasarkan definisi UU 23/2004, setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pasal 5 UU 23/2004 melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.

Ancaman pidana atas kekerasan fisik tidaklah main-main. Diancam pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Jika korban sampai jatuh sakit atau luka berat, diancam penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Cinta yang menjelma benci hakikat KDRT. Penyebabnya ialah suami merasa selalu menang atas istri. Suami menganggap memiliki raga hingga kehendak istri. Anggapan seperti itulah yang mendorong suami menjadi serigala bagi istrinya.

Thomas Hobbes menjelaskan manusia merupakan makhluk yang dikuasai dorongan-dorongan irasional dan anarkistis serta mekanistis yang saling mengiri dan membenci sehingga menjadi kasar, jahat, buas, dan pendek pikir. Homo homini lupus, manusia ialah serigala bagi yang lain.

Kiranya negara tidak boleh lelah melakukan advokasi untuk mencegah terjadinya KDRT. Apalagi, berdasarkan data Komnas Perempuan yang dirilis pada 8 Maret 2022, pelaku kekerasan semakin meluas.

Pelaku kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, menurut Komnas Perempuan, ialah pejabat publik, ASN, tenaga media, anggota TNI, dan anggota Polri. Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan kelompok yang seharusnya jadi pelindung, teladan, dan pihak yang dihormati ini sekitar 9% dari jumlah total pelaku.

Tidak kalah pentingnya untuk disorot ialah KDRT yang dilakukan figur publik. Kasus teranyar ialah artis bernama Lestiani alias Lesti Kejora melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Ibu satu anak itu mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya yang juga selebritas, Rizky Billar, setelah diduga berselingkuh.

Dalam laporannya ke polisi disebutkan bahwa saat Lesti menyinggung perselingkuhan, ia meminta terlapor memulangkannya ke rumah orangtuanya. Terlapor yang emosi kemudian mendorong dan membanting tubuh korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Tindakan tersebut dilakukan terlapor berulang-ulang.

Selanjutnya, terlapor disebutkan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali. Akibat kekerasan itu, Lesti mengeluhkan sakit di tangan kanan, leher, dan bagian tubuh lainnya.

Kasus KDRT masih saja terus terjadi setelah 18 tahun UU 23/2004 berlaku. Untuk memutus rantai kekerasan, korban harus didukung agar berani bersuara dan melaporkan kasusnya.

Sebagian masyarakat masih menganggap KDRT sebagai urusan privat. Ada pula sebagian orang tidak mau membawa kasus KDRT ke ranah hukum karena hal itu dianggap membuka aib keluarga.

Kalaupun korban sampai melapor, proses hukumnya belum tentu sampai ke meja hijau. Sejumlah kasus KDRT berhenti di tengah jalan karena korban mencabut laporannya karena berbagai pertimbangan.

Tugas negara ialah mengedukasi masyarakat agar korban KDRT harus berani bersuara. Biasanya, jika kasusnya menjadi viral di media sosial, penanganan KDRT jauh lebih cepat.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima