Energi Nuklir

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
15/11/2021 05:00
Energi Nuklir
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NASIB nuklir untuk tenaga listrik di Indonesia kian jelas, tidak lagi menggantung. Tidak lagi bisik-bisik dibicarakan setelah Indonesia resmi mengucapkan selamat tinggal batu bara pada 2040.

Calon lokasi tapak Pembangkit Listrik Nuklir sudah diteliti oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lokasinya berada di daerah Pantai Gosong, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebutkan rencana pembangunan PLTN beroperasi komersial pada 2045. "Kita mempertimbangkan penggunaan energi nuklir yang direncanakan dimulai 2045 dengan kapasitas 35 Gw sampai dengan 2060," katanya dalam siaran pers Kementerian ESDM pada 8 Oktober 2020.

Pihak swasta, PT Thorcon Power Indonesia, juga bergerak cepat melakukan penelitian pembangunan PLTN di Bangka Belitung. Perusahaan itu menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Bangka Belitung.

Hasil penelitian UNS dipaparkan pada 20 September 2021 di Bangka Balitung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PLTN ialah pembangkit listrik yang ramah lingkungan, andal, dan berkelanjutan.

Sebaik-baiknya hasil kajian akademik terkait dengan PLTN akan berhadapan dengan informasi yang salah di media sosial. Di sinilah tantangan sesungguhnya, kampus harus mampu melawan informasi yang salah hanya berdasarkan persepsi. “Kami tidak takut untuk di-bully karena kajian yang kami lakukan itu memang kajian akademik,” kata Riyatun, salah satu peneliti UNS, saat presentasi hasil penelitian di UGM, Rabu (10/11).

Jalan menuju pembangunan PLTN kini terbuka lebar karena Komisi VII DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan. RUU yang disiapkan sejak 17 Desember 2019 itu terakhir kali dibahas pada 13 September 2021.

Naskah akademik yang disiapkan Komisi VII DPR pada Agustus 2021 sangat terang benderang menyiapkan peta jalan energi baru dan terbarukan. Disebutkan, sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sumber energi baru lainnya diatur dalam peraturan pemerintah. Nuklir dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Sementara itu, sumber energi terbaru terdiri atas panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan sumber energi terbarukan lainnya.

Naskah akademik 184 halaman itulah yang menjadi landasan penyusunan RUU Energi Baru dan Terbarukan. Pasal 9 ayat (1) RUU Energi Baru dan Terbarukan menyebutkan sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya.

Selanjutnya, pada Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir. Ayat (2) menyebutkan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara khusus.

Monopoli badan usaha milik negara khusus yang diatur RUU itu kiranya perlu dipertimbangkan secara bijak. Ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketenaganukliran.

Pasal 13 ayat (3) UU 10/2017 menyebutkan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

Kiranya elok untuk dipertimbangkan agar RUU Energi Baru dan Terbarukan itu tidak menutup kesempatan bagi koperasi dan badan swasta untuk membangun PLTN. Monopoli hanya menghasilkan kinerja yang buruk.

Pasal 12 RUU Energi Baru dan Terbarukan hanya membuka peluang kepada swasta untuk bermitra dengan badan usaha milik negara dalam melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Persiapan pembangunan PLTN di Indonesia sudah dilakukan setengah abad yang lalu. Pada 1970-an, dibentuk Komisi Persiapan Pembangunan PLTN. Tugas komisi ini ialah melakukan kajian tentang hal-hal yang terkait dengan kemungkinan pembangunan PLTN di Indonesia. Hasil kerja komisi di antaranya menetapkan sekitar 14 lokasi yang diusulkan kepada pemerintah untuk dilakukan studi lebih lanjut sebagai calon tapak PLTN.

PLTN sesungguhnya pilihan rasional. Hasil penelitian UNS menyebutkan hanya pembangkit listrik bertenaga air dan nuklir yang menghasilkan penurunan emisi karbon secara signifikan untuk setiap penambangan kapasitas terpasang. Masih menunggu berapa abad lagi untuk merealisasikan pembangunan PLTN?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima