Daya Rusak Influencer

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/10/2021 05:00
Daya Rusak Influencer
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencengangkan. Temuannya ialah generasi muda merugi karena teperdaya janji-janji manis yang dilontarkan influencer saat berinvestasi.

"Generasi muda umumnya suka mengikuti tren dan sering kali meniru apa yang dilakukan tokoh idolanya atau influencer di media sosial," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara pada 27 September.

Fenomena influencer memang marak saat ini karena memberikan pengaruh yang besar terhadap pola konsumsi masyarakat. Penelitian Irfan Maulana dkk menyebutkan gaya hidup yang lebih memperhatikan prestige membuat masyarakat terbawa arus gaya kekinian yang dipopulerkan para social media influencer.

Fakta sebaliknya di Australia, hasil survei terbaru di ‘Negeri Kanguru’ itu menyebutkan influencer ialah golongan yang paling tidak dipercaya jika dibandingkan dengan golongan-golongan lainnya. Walau tidak mendapat kepercayaan, peran para influencer di media sosial, seperti Instagram, Youtube, atau Tiktok semakin meningkat.

Daya rusak media sosial itulah yang mesti dicegah karena sangat memengaruhi para remaja. Hasil penelitian Pew Research Center menyebutkan media sosial hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan remaja. Pada satu sisi, media sosial mampu membantu remaja untuk hal-hal positif, tapi di sisi lain menimbulkan risiko penyakit mental.

Potensi besarnya daya rusak media sosial seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia. Berdasarkan hasil laporan terbaru Hootsuite dan We Are Social, pengguna internet Indonesia mencapai 202,6 juta hingga Januari 2021. Sekitar 73,7% warga sudah berselancar di dunia maya.

Berdasarkan survei Jakpat, Youtube merupakan media sosial yang paling banyak diakses masyarakat Indonesia pada semester pertama tahun ini. Ada 82% responden yang menggunakan platform tersebut.

Facebook dan Instagram merupakan platform media sosial yang terbanyak digunakan selanjutnya. Persentase masing-masing sebesar 77%.

Selebritas Instagram disebut selebgram. Belakangan ini muncul fenomena selebgram yang berhubungan dengan hukum. Ada-ada saja tingkah mereka, mulai demo pakai bikini sampai melakukan adegan video porno dan melarikan diri dari karantina.

 

 

Para selebgram itu mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Padahal, tindak tanduk mereka sangat memengaruhi para pengikut. Apalagi, hasil survei Global Web Index, Instagram menjadi aplikasi favorit generasi Z (16-23 tahun).

Eloknya, para influencer itu dijadikan sasaran penyuluhan hukum agar perilaku mereka benar-benar mencerminkan budaya hukum. Mencerminkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Kata filsuf Marcus Tullius Cicero, di mana ada masyarakat di situ ada hukum, ubi societas ibi ius.

Hukum di negeri ini tertulis ataupun tidak tertulis, terlalu banyak. Namun, yang kurang ialah keadilan. Padahal, tujuan utama penegakan hukum ialah menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Rasa keadilan masyarakat terusik dalam kasus selebgram Rachel Vennya. Ia memenuhi panggilan penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10). Ia dimintai keterangan karena bekerja sama dengan aparat untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, seusai kembali dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya hanya tiga hari berada di karantina dari kewajiban selama delapan hari saat itu. Karantina diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Lebih menyedihkan lagi, Rachel Vennya kabur dari karantina karena dibantu dua oknum TNI. Kedua oknum itu sudah diproses secara hukum.

Protes masyarakat atas kasus itu diekspresikan lewat petisi. Seorang bernama Natyarina Avie menulis petisi di laman Change.org. Petisi itu berjudul Segera Proses Hukum bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina. Hingga petisi ditutup, dilihat pada Sabtu (23/10), terdapat 13.665 pendukung.

Kasus hukum yang melibatkan influencer itu memperlihatkan kegagalan pembangunan hukum yang diamanatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Di dalam RPJP pembangunan hukum diarahkan pada perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

Budaya hukum mestinya dibentuk lewat penyuluhan yang selama ini sepertinya diabaikan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Pola Penyuluhan Hukum menyebutkan dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia perlu dilakukan penyuluhan hukum secara nasional.

 

 

Agar menghasilkan generasi berbudaya hukum, eloknya penyuluhan hukum dimulai dari para influencer. Amatlah berbahaya membiarkan influencer memberi contoh pelanggaran hukum karena daya rusaknya cukup tinggi bagi generasi muda yang jadi pengikutnya.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima