Komisaris Miring

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/8/2021 05:00
Komisaris Miring
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persamaan antara pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat dan direksi, termasuk komisaris, Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk. Sama-sama tidak ramah terhadap mantan koruptor.

Tidak ramah karena mantan koruptor yang alumnus lembaga pemasyarakatan tidak bisa langsung diterima menduduki jabatan-jabatan tersebut. Butuh jeda waktu lima tahun untuk menduduki jabatan politik dan ekonomi.

Jeda lima tahun memperlihatkan komitmen bangsa ini menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Korupsi musuh bersama karena ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Tidaklah mengherankan bila masyarakat berteriak sangat kencang jika mantan koruptor diperlakukan secara istimewa. Masyarakat menghendaki berjalan tegak lurus syarat menjadi pejabat publik dan direksi BUMN "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih."

Syarat itu berlaku terbatas untuk jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masa jeda lima tahun semenjak yang bersangkutan lulus dari lembaga pemasyarakatan merupakan fase kontemplatif dan korektif atas perbuatan yang pernah dilakukan. Dalam lima tahun itu yang bersangkutan bisa memperlihatkan penyesalan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Apakah jeda lima tahun tidak melanggar hak asasi mantan koruptor? Tentu saja tidak karena dengan jeda itu negara ingin melindungi hak warganya dari potensi pelanggaran oleh pejabat publik atau perseorangan direksi BUMN.

Ada tiga syarat pembatasan hak asasi manusia, menurut ahli hukum asal Polandia Janusz Ignacy Symonides, yaitu pembatasan itu harus diatur dalam aturan hukum, harus dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dalam masyarakat demokratis, dan harus memang benar-benar dibutuhkan dan bersifat proporsional sesuai kebutuhan sosial.

Pembatasan di bidang politik sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan pembatasan itu untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Bahkan, menurut MK, ketentuan itu merupakan persyaratan standar yang wajar terhadap setiap orang yang ingin menjadi atau menduduki jabatan tertentu.

Bagaimana di bidang ekonomi, khususnya Badan Usaha Milik Negara? Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan BUMN terdiri dari persero dan perum.

Persero Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pasal 93 menyebutkan yang dapat diangkat menjadi anggota direksi ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah, antara lain dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Ketentuan yang sama juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 44 mengatur salah satu syarat pengangkatan direksi oleh menteri ialah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Syarat ini, menurut pasal 47, diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

Syarat tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Salah satu syarat yang disebutkan dalam pasal 3 ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Andai ada orang yang diangkat sebagai komisaris anak perusahaan BUMN, mestinya tidak perlu ribut-ribut, cukup periksa ketentuan yang berlaku. Jika seorang komisaris diangkat pada 18 Februari 2021 padahal yang bersangkutan baru keluar dari penjara pada 5 Maret 2016, berarti syarat tidak dipatuhi. Pengangkatannya lebih cepat satu bulan dari seharusnya.

Harus tegas dikatakan bahwa persoalan utama bangsa ini ialah membuat peraturan untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi. Peraturan itu mestinya berjalan tegak lurus, bukan miring-miring. Ketika peraturan dibiarkan berjalan miring, hasilnya komisaris miring.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima