Titik Terendah Pusat-Daerah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
05/7/2021 05:00
Titik Terendah Pusat-Daerah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HUBUNGAN pusat dan daerah berada pada titik terendah. Otonomi telah menjadikan daerah sangat berkuasa sehingga tidak lagi berpijak pada etika berpolitik dan berpemerintahan.

Mestinya, dengan etika, setiap pihak akan menghormati dan menjalankan hierarki dengan penuh kesadaran dan keadaban demi menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Tanpa etika, desentralisasi berjalan longgar dan liar selama masa pandemi covid-19. Ada pembangkangan daerah atas kebijakan pusat sehingga lonjakan penyebaran covid-19 kian tak terkendali.

Pembangkangan daerah itu ada dasar hukumnya. Kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi kewenangan daerah. Akan tetapi, menyerahkan sepenuhnya masalah pandemi covid-19 kepada daerah malah bikin runyam.

Atas dasar keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, pusat melakukan intervensi kebijakan. Salah satu bentuk intervensi itu ialah memasukkan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali sebagai program strategis nasional.

Program strategis nasional wajib dilaksanakan kepala daerah. Pengabaian atas kewajiban itu bisa dikenai sanksi mulai teguran tertulis sampai pemberhentian sementara.

Ancaman pemberhentian sementara itu tertuang dalam Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam poin ke-10 huruf a instruksi itu disebutkan, ‘Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah’.

Salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 67 huruf f UU Pemerintahan Daerah ialah melaksanakan program strategis nasional.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa 'program strategis nasional' yang dimaksud ialah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU 23/2014, Mendagri memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur yang menjatuhkan sanksi kepada bupati atau wali kota.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, menurut Pasal 68 ayat (2), kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Mekanismenya ialah teguran tertulis dijatuhkan berdasarkan hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 hari dan paling lambat 21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua.

Jika tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 hari dan paling lambat 21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Selama diberhentikan sementara, kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler, hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.

Setelah tiga bulan selesai menjalani sanksi pemberhentian sementara, tetap tidak menjalankan program strategis nasional, kepala daerah diberikan sanksi pemberhentian. Pemberhentian permanen ialah sanksi terakhir yang diberikan kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.

Selama tujuh tahun pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah, hampir tidak pernah pusat mengeluarkan ancaman tertulis untuk memberikan sanksi teguran tertulis sampai pemberhentian sementara kepada kepala daerah. Ancaman kali ini untuk memastikan pemerintah pusat dan daerah tetap berada dalam satu garis kepatuhan dan kebijakan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima